search

Daerah

edi damansyahrendi solihinPemkab Kukar

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Edi Damansyah, Begini Jawaban Tegas Edi

Penulis: Presisi 1
Kamis, 02 Maret 2023 | 7.084 views
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Edi Damansyah, Begini Jawaban Tegas Edi
Bupati Kukar Edi Damansyah. (ist)

Presisi.co – Bupati Kukar Edi Damansyah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, belum lama ini. Ketua DPC PDIP Kukar itu hendak memastikan jabatan bupati Kukar yang diembannya sekarang ini apakah sudah terhitung dua periode.

Untuk itu, Edi Damansyah melalui pengacaranya, Muhammad Nursal menguji Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: n. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Diketahui, Rita Widyasari dan Edi Damansyah menjabat semenjak 14 Februari 2016 sampai 14 Februari 2021. Tapi di tanggal 10 Oktober 2017, Rita Widyasari yang terganjal kasus korupsi membuat Edi Damansyah diangkat menjadi Plt bupati Kukar. Dilanjutkan menjadi Pj bupati Kukar, kemudian pada 17 Februari 2019 dilantik sebagai bupati Kukar definitif berdasarkan SK Mendagri No 313.64.254 tertanggal 6 Februari 2019.

Frasa “menjabat” pada Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu menurut Edi Damansyah bertentangan dengan UUD 1945. Tapi mana kala frasa itu dimaknai “menjabat secara definitif,” maka Edi Damansyah punya tiket untuk melaju di Pilbup Kukar 2024 mendatang.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan tertanggal 21 Februari 2023 yang dibacakan pada 28 Februari 2023 lalu menganggap masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

Apabila seseorang telah menjabat kepala daerah atau penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, dan tidak membedakan “masa jabatan yang dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dikutip dari website resmi MKRI.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah meminta seluruh pihak untuk tenang dan tetap bekerja sesuai tupoksi. Edi Damansyah menyebut, praktisi hukum akan mendiskusikan putusan MK tersebut. “Jangan hanya dibaca putusan MK menolak permohonan itu. Tapi ada substansi panjang. Khususnya di Pasal 7 itu harus dicabut. Namun MK berpandangan lain,” ucap Edi Damansyah saat membuka Diklatsar Korps Sukarela (KSR) di Markas Palang Merah Indonesia Kukar di Jalan KH Akhmad Dahlan, Kelurahan Sukarame, Tenggarong pada Rabu, 2 Maret 2023.

Edi Damansyah mengakui banyak pihak yang meminta klarifikasi soal putusan MK itu. Namun Edi Damansyah menyebut, dirinya tidak dalam kapasitas yang harus memberikan klarifikasi. “Ada praktisi-praktisi hukum yang akan menjawab itu,” imbuh Edi Damansyah yang sedang merayakan ulang tahun ke-58 pada Rabu 2 Maret 2023 itu.

Edi Damansyah ingin putusan MK ini menjadi substansi pembelajaran hukum. Khususnya hukum ketatanegaraan di Kukar. “Untuk digaris bawahi, bahwa saat ini bukan waktunya untuk berbicara persoalan pilkada. Apakah Edi Damansyah bisa lanjut atau stop. Belum ke sana arahnya,” tegas Edi Damansyah.

Edi Damansyah berpesan, seluruh jajaran terutama pejabat di seluruh kecamatan supaya tetap bekerja dengan baik. Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya seperti sediakala. Sebab masih banyak tugas Pemkab Kukar yang harus diselesaikan. (*)

Editor: Rizki

*Redaksi telah mengubah judul yang semula "MK Sebut Edi Damansyah Sudah 2 Periode" menjadi "MK Tolak Permohonan Edi Damansyah"