search

Hukum & Kriminal

Korban PencabulanBerita Kriminal SamarindaPolsek Sungai Pinang

Lama Menduda, Kakek di Samarinda Cabuli Cucunya yang Difabel Hingga Hamil dan Putus Sekolah

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 21 Februari 2023 | 1.780 views
Lama Menduda, Kakek di Samarinda Cabuli Cucunya yang Difabel Hingga Hamil dan Putus Sekolah
Ilustrasi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto angkat bicara soal kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisal SY (70) terhadap cucunya yang difabel hingga hamil dan putus sekolah.

"Saat ini korban sudah hamil 7 bulan, dan berhenti sekolah," ungkap Kapolsek AKP Noordhianto kepada awak media pada Selasa, 21 Februari 2023. 

Lanjut dikatakan Noordhianto, Pelaku yang telah diamankan pada Sabtu, 18 Februari 2023 itu mengaku bahwa dirinya mencabuli korban sebanyak tiga kali pada Agustus 2022 lalu di sebuah pondok dekat rumah korban.

"Dalam bulan Agustus itu pengakuan (SY) tiga kali dia melakukan perbuatan asusila. Setiap hari sabtu dalam bulan Agustus," sebut Noordhianto.

Kepada polisi, SY juga mengaku memberi uang Rp 20 ribu agar cucunya yang difabel itu tidak mengadukan perbuatan cabulnya lantaran telah menduda 10 tahun lamanya.

"Dia (SY) sudah duda 10 tahun karena istrinya meninggal dunia. Pengakuannya karena nafsu hingga berbuat seperti itu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, SY telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana di maksud dalam pasal 76 D dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) Dan atau pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang Dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. (*)

Editor: Yusuf