Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Persilahkan Wali Kota Tetapkan Raperda RTRW Sesuai PP 21/2021
Penulis: Nelly Agustina
Kamis, 16 Februari 2023 | 761 views
Samarinda, Presisi.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapmeperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra mempersilahkan Wali Kota Andi Harun untuk menggunakan Peraturan Pemerintah 21 Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2023.
“Ya silahkan saja. Semua urusan diserahkan ke pemerintah kota,” kata Samri saat menggelar konferensi pers bersama anggota Bapemperda di Gedung DPRD Samarinda pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sebelumnya, Samri sampaikan jika pemkot bisa saja mengusulkan perpanjangan waktu selama satu bulan agar DPRD Samarinda dapat menuntaskan Raperda RTRW ini berdasarkan tahapan yang seharusnya.
Hal tersebut disebut Samri mencontoh langkah yang diambil oleh Pansus RTRW DPRD Kaltim yang mengusulkan perpanjangan waktu selama tiga bulan.
“Agar aspirasi masyarakat bisa terakomodir dalam bentuk peraturan daerah yang berkualitas,” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah juga telah menyatakan jika pemkot melalui kewenangan Wali Kota Andi Harun yang diatur dalam PP 21/2021 itu dibenarkan untuk melakukan penetapan Raperda RTRW. Apalagi, waktu yang diberi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN terbatas hanya 3 bulan sejak persetujuan substantif itu diterbitkan per 13 Desember 2022.
Pengesahan Raperda RTRW Samarinda antara pemkot dan DPRD ini memang sempat menuai polemik. Dari 45 anggota dewan, hanya 13 saja yang menghadiri paripurna pada Selasa, 14 Februari 2023. Padahal, tenggat waktu dua bulan pembahasan di DPRD juga sudah habis masa waktunya per 13 Februari atau sehari sebelumnya.
"Batas terakhir tanggal 13 Februari, itu batas terakhir pembahasan di DPRD. Karena dari DPRD juga tidak kuorom, maka sesuai peraturan perundang-undangan diambil alih pemerintah kota dengan waktu maksimal 1 bulan," sebut Helmi.
Tangkapan layar salinan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pasal 82. (Sumber: setkab.go.id)
Hal ini mengacu pada PP 21/202, pasal 82, ayat 1 berbunyi Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pada pasal 82 PP 21/2021, ayat 1 berbunyi Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Terkait itu, Wali Kota Andi Harun juga telah menegaskan jika Perda RTRW Samarinda sejatinya menjadi atensi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terkait waktu, ditegaskan dia hanya diberi waktu selama 3 bulan sejak persetujuan substansi diterima per 13 Desember 2022.
“Waktunya 3 bulan sejak persetujuan substantif. Per tanggal 13 Februari 2023 itu persis 2 bulan,” ungkap Andi Harun.
Adapun rencana pengesahan Perda RTRW melalui paripurna DPRD Samarinda yang dijadwalkan pada Selasa 14 Februari, kemarin juga telah dilaporkan pemkot ke Kementerian ATR/BPN untuk dibuatkan berita acara perpanjangan waktu sehari dari waktu dua bulan yang telah selesai.
“Berdasarkan PP 21 dan Permendagri 80 menyatakan bahwa setelah itu kepala daerah mempunyai waktu 1 bulan dari 3 bulan dhitung dari 13 Desember 2022 untuk menetapkan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda RTRW,” ungkap Andi Harun.
Jika tidak segera disahkan, maka Raperda RTRW ini akan ditetapkan oleh kementerian melalui persetujuan presiden. Termasuk sanksi administrasi yang harus diterima sebagai konsekuensi tersebut.
“Bahkan, kalau kepala daerah tidak melakukan penetapan, maka penetapan itu dilakukan kementerian ATR/BPN atau Kementerian Dalam Negeri,” sambungnya menegaskan. (*)