search

Berita

BPJS Kesehatan

Biaya BPJS Kesehatan Naik Januari 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Penulis: Presisi 1
Selasa, 24 Januari 2023 | 897 views
Biaya BPJS Kesehatan Naik Januari 2023, Ini Daftar Lengkapnya
Biaya BPJS Kesehatan Naik Januari 2023. (ilustrasi/internet)

Presisi.co – Biaya BPJS Kesehatan naik pada Januari 2023. Kementerian Kesehatan menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes). Ada kenaikan biaya BPJS kesehatan di tahun 2023. Kenaikan ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan. Tapi tak sedikit yang salah paham mengenai kenaikan biaya BPJS. Lantaran kenaikan biaya bukanlah kenaikan iuran pengguna BPJS yang dibayarkan setiap bulan sebagaimana dilansir Suara.com, jaringan Presisi.co.

Penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan yang diterima peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan Kesehatan.

Apa perbedaan antara iuran dan Iuran BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan adalah besaran biaya yang setiap bulan dibayarkan pengguna manfaat ke BPJS Kesehatan.

Sedangkan tarif BPJS Kesehatan adalah besaran biaya yang ditunaikan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik, rumah sakit, dan puskesmas.

Masyarakat tak perlu resah mengenai iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres No. 64 Tahun 2020.

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp 150.000 per orang per bulan, sedangkan untuk Kelas 2 Rp 100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp 35.000 per orang per bulan.

Pemerintah masih memberi subsidi peserta iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp 7000 yang seharusnya membayar Rp 42.000

Berikut rincian tarif baru BPJS Kesehatan:

Tarif Kapitasi BPJS
a. Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Di Puskesmas:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta

2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta;

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta;

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

Klinik pratama:

Di Klinik Pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta

2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta

2. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara itu bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan. (*)

Editor: Rizki