search

Advetorial

Pemkab KukarDinsos KukarPendaftaran BPJS Kesehatan KukarBPJS KesehatanJuknis pendaftaran kepesertaan BPJS KesehatanPBI Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Permudah Pendaftaran Layanan BPJS Kesehatan Bagi Pasien Darurat

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 20 April 2024 | 444 views
Pemkab Kukar Permudah Pendaftaran Layanan BPJS Kesehatan Bagi Pasien Darurat
Kepala Dinsos Kukar, Hamly. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar terus berupaya mempermudah akses kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan memadai.

Untuk itu, Dinsos Kukar tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar segera mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkab Kukar.

Imbauan ini disampaikan seiring dengan dikeluarkannya petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency.

Juknis tersebut ditujukan bagi masyarakat kategori PBI yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes), seperti rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit, dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan, dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.

Diharapkan dengan adanya juknis ini, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat PBI yang belum punya atau kartunya mati akan semakin mudah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.

“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar (di Tenggarong),” ujar Kepala Dinsos Kukar, Hamly.

Masyarakat yang sedang membutuhkan perawatan mendesak hanya perlu melampirkan beberapa dokumen ke petugas Puskesos di desa atau kelurahan, antara lain adalah Surat Pengantar dari desa atau kelurahan, surat permohonan dari individu yang membutuhkan perawatan atau dari orangtuanya. Dokumen-dokumen tersebut kemudian akan diunggah ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi.

Selain itu, juga dibutuhkan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah Kartu Keluarga beralamat Kukar dan KTP dari yang bersangkutan.

Harmy menuturkan Pemkab Kukar terus berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang membutuhkan penanganan darurat. Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat terjamin kesehatannya dan terhindar dari beban biaya yang besar.

“Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan,” tutup Hamly (Adv)

Editor: Rafika