Respons Kepala BPKAD Kaltim Soal Segel Pemkot Samarinda di Lapangan Vorvo
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 09 Januari 2023 | 2.542 views
Samarinda, Presisi.co - Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana angkat bicara soal sikap tegas Pemkot Samarinda yang menyegel pembangunan mini soccer di lapangan sepak bola Vorvo, belum lama ini.
Kepada awak media, Fahmi membenarkan bahwa di lahan milik Pemprov Kaltim itu akan dibangun fasilitas sarana olahraga, dengan konsep yang berbeda yakni mini soccer.
"Itu memang lapangan bola, tapi mau dibangun lapangan bola lagi, aneh kan?," sebut Fahmi usai menghadiri Upacara Peringatan HUT Kaltim ke-66 di Plenarry Hall GOR Kadrie Oening Sempaja pada Senin, 9 Januari 2023.
Ia menjelaskan, m enurut RTRW Kaltim, lapangan yang berada di Jalan Letjen Soeprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu itu memang diperuntukkan untuk sarana olahraga. Hal tersebut, tentu bertolak belakang dengan usulan Pemkot Samarinda yang menginginkan agar kawasan tersebut menjadi daerah resapan air dalam hal pengendalian banjir yang selama ini telah diupayakan oleh pemkot.
"Iya (serapan air, Red) usulan dari pemkot dan disitu peruntukkan untuk sarana olaharaga," kata Fahmi.
Terkait penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda, Fahmi enggan berkomentar lebih jauh dan menyebut pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan pemkot.
"Ya, nanti kita (BPKAD Kaltim) koordinasikan, mungkin belum komunikasi," singkat Fahmi mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu turun langsung melakukan sidak pembangunan proyek mini soccer itu. Orang nomor satu di Samarinda ini dibuat geram setelah mengetahui spanduk segel yang telah dibentangkan oleh Dinas PUPR Samarinda dibuka tanpa klarifikasi resmi ke pemkot.
"Tanpa ijin, dengan cara yang tidak sah secara hukum, mereka (pekerja) membuka segel," ungkap Andi Harun usai sidak.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini menerangkan, proyek pembangunan mini soccer itu sejatinya harus distop lantaran sejumlah perizinan yang belum terpenuhi.
Meski pemangku proyek tersebut telah mengantongi ijin pematangan lahan melalui Online Single Submission atau OSS, bukan berarti proyek dapat dilakukan begitu saja.
"Harusnya, ijin pematangan lahan itu dibawa ke PUPR Samarinda untuk diterbitkan SK melalui Forum Penataan Ruang (FPR)," ucap dia.
Menurut dia, FPR bisa saja menerbitkan rekomendasi untuk membatalkan ijin yang telah dikantongi tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Baik itu terkait dengan rencana penataan ruang atau RTRW dan kepentingan umum pembangunan lainnya.
"Apalagi, masyarakat disini sungguh tidak setuju (proyek) ini. Karena terkait tentang upaya pemkot mengendalikan banjir di kawasan Simpang Empat Lembuswana," pungkasnya. (*)