Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Penulis: Presisi 1
Selasa, 03 Januari 2023 | 4.060 views
Presisi.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen.
"Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," tulis Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (3/1).
Sri Mulyani menuturkan, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan. Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.
Untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.
Sri Mulyani menanggapi komentar netizen yang mengatakan seharusnya yang bayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.
"Setuju dan betul banget. Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak," tulis Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan, orang kaya dengan gaji di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp 1,75 miliar per tahun. Ini naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.
Untuk pengusaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Kemudian perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.
Sri Mulyani juga menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, dan LPG 3 Kg. Ada juga biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas itu dari uang pajak.
"Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua," jelas Sri Mulyani. (*)