Ramai Pernyataan Sri Mulyani Soal Pajak dan Zakat, Apa Bedanya?
Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. (Sumber: Facebook/Sri Mulyani Indrawati)
Presisi.co - Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyinggung kesamaan esensi pajak dengan zakat dan wakaf kembali memunculkan diskusi publik tentang perbedaan mendasar dua kewajiban ini. Meski sama-sama bertujuan mendukung masyarakat, pajak dan zakat memiliki dasar hukum, prinsip, dan mekanisme yang berbeda.
Menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta dalam artikel resmi berjudul Zakat dan Pajak: Memahami Perbedaan dan Keterkaitannya pada 10 Maret 2025, dijelaskan bahwa zakat adalah kewajiban agama bagi Muslim yang memenuhi syarat nisab dan haul, serta termasuk salah satu rukun Islam. Tujuannya bukan hanya sosial, tetapi juga spiritual, yakni membersihkan harta dan membantu mereka yang berhak menerima, sesuai ketentuan delapan asnaf dalam QS At-Taubah: 60.
Zakat dibayarkan dari harta seperti uang, emas, perak, atau hasil pertanian, dengan kadar tertentu—misalnya zakat mal sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab. Ada pula zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, biasanya berupa makanan pokok.
Sementara itu, pajak adalah kewajiban yang ditetapkan pemerintah kepada seluruh warga negara tanpa memandang agama. Pajak digunakan untuk membiayai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan (DJP).
“Zakat memiliki tujuan spiritual dan sosial, sedangkan pajak bersifat administratif untuk mendukung fungsi pemerintah dan pembangunan negara,” tulis BAZNAS Jogja dalam publikasinya.
Meski berbeda, keduanya dapat saling melengkapi. Zakat mengarah langsung kepada penerima manfaat tertentu, sedangkan pajak membiayai kebutuhan publik secara luas.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyamakan kewajiban membayar pajak dengan zakat dan wakaf. Ani sapaan karib Menkeu RI itu menekankan bahwa dalam setiap harta seseorang terdapat hak orang lain.
“Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” katanya melalui Suara.com, jaringan Presisi.co.
Ia merinci penggunaan pajak untuk program sosial seperti PKH bagi 10 juta keluarga, bantuan sembako, permodalan UMKM, layanan kesehatan gratis, pembangunan fasilitas kesehatan, hingga subsidi pertanian. Menurutnya, pajak adalah instrumen keadilan sosial yang selaras dengan prinsip ekonomi syariah. (*)