Gaji Rp 5 Juta Akan Dipotong Pajak 5 Persen: Pajak-Pajak-Pajak
Penulis: Presisi 1
Senin, 02 Januari 2023 | 1.028 views
Presisi.co – Gaji Rp 5 juta akan dipotong pajak 5 persen. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji minimal Rp 5 juta bakal terkena potongan pajak sebesar 5 persen.
Perubahan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan seperti dikutip Suara.com, jaringan media Presisi.co.
Berikut Ini Pembahasan Gaji Rp 5 Juta Akan Dipotong Pajak 5 Persen:
Naik dari Aturan Sebelumnya
Penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak sebelumnya adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta. Kini dengan aturan tersebut kebijakan berubah menjadi menjadi Rp 5 juta per bulan.
Artinya, seorang pekerja atau karyawan baru dapat terkena pajak penghasilan jika gajinya minimal Rp 5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.
Tak Hanya Pemilik Gaji Rp 5 Juta
Pajak ini dikenakan terhadap pekerja atau buruh dengan gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta dan Rp 15 juta per bulan. Pekerja atau buruh tersebut wajib melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Cara Penghitungan Pajak
Pajak yang harus dibayarkan per tahun, masing-masing besarannya berbeda, bergantung nominal gajinya. Untuk pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta per tahun.
Berikut ini besaran pajak bagi pemilik gaji Rp 5 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta per bulan:
Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun PKP = Penghasilan - PTKP = (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen = Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen = Rp 300.000 per tahun.
Penghasilan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun PKP = Penghasilan - PTKP = (Rp 108 juta - PTKP) × 5 persen = Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen = Rp 2,7 juta per tahun.
Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun PKP = Penghasilan - PTKP PTKP= Rp 120 juta - Rp 54 juta PKP= Rp 66 juta Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000 Total Rp 3,9 juta per tahun.
Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun PTKP= Rp 180 juta - Rp 54 juta PKP= Rp 126 juta Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta Lapisan 2: Rp 66 juta × 15 persen = Rp 9,9 juta Total Rp 12,9 juta per tahun.
Perubahan Tarif PPh 15%
Tarif PPh 15% turut berubah. Sebelumnya dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Sekarang aturan tersebut berubah menjadi di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
Katanya, perubahan ini untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sri Mulyani menyampaikan banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah justru beban pajaknya lebih turun.
Ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:
PKP hingga Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
PKP lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%. (*)