Nikita Mirzani Divonis Bebas, Ini Kata Majelis Hakim
Penulis: Presisi 1
Kamis, 29 Desember 2022 | 1.600 views
Presisi.co - Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 29 Desember 2022. Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani yang divonis bebas langsung histeris dan sujud syukur. Dengan Nikita Mirzani divonis bebas maka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra ini sudah dinyatakan gugur pada peradilan tingkat pertama.
"Menyatakan tuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, dikutip dari Suara.com, jaringan media Presisi.co.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," kata majelis hakim.
Nikita Mirzani yang divonis bebas langsung sujud syukur di depan majelis hakim hingga tersungkur ke lantai. Nikita Mirzani menangis histeris selama beberapa saat.
Nikita Mirzani kemudian berpelukan dengan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang ikut menangis bahagia setelah sahabatnya dibebaskan.