Penulis: Redaksi Presisi
Presisi.co – Per-28 November 2022 kemarin, sejumlah daerah dikabarkan telah menetapkan besar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023. Berikut adalah daftar selengkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, penetapan penyesuaian UMP tidak boleh lebih dari 10 persen. Hngga saat ini, setidaknya 17 provinsi sudah mengeluarkan daftar penyesuaian UMP. Dilansir dari Kompas, berikut adalah daftar UMP di sejumlah provinsi, diurut dari paling tinggi hingga terendah.
Kemenaker pun menghitung formula penetapan UMP 2023 berdasar sejumlah rumus. Yakni, variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula tersebut adalah
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan formula tersebut juga dihitung dengan rumus; Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). Inflasi dalam hal ini adalah inflasi level provinsi dari September tahun sebelum dan berjalan dalam persen. Adapun PE, adalah pertumbuhan ekonomi. (*)
Editor: Bella
Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.




