search

Berita

Upah Minimum ProvinsiKemnakerkementerian tenagakerja

Daftar Lengkap UMP 2023 di 17 Provinsi, Mulai Tertinggi hingga Terendah

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 29 November 2022 | 19.739 views
Daftar Lengkap UMP 2023 di 17 Provinsi, Mulai Tertinggi hingga Terendah
lustrasi upah minimum provinsi (sumber: istimewa)

Presisi.co – Per-28 November 2022 kemarin, sejumlah daerah dikabarkan telah menetapkan besar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023. Berikut adalah daftar selengkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, penetapan penyesuaian UMP tidak boleh lebih dari 10 persen. Hngga saat ini, setidaknya 17 provinsi sudah mengeluarkan daftar penyesuaian UMP. Dilansir dari Kompas, berikut adalah daftar UMP di sejumlah provinsi, diurut dari paling tinggi hingga terendah.

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  2. Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
  3. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  4. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  5. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  6. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  7. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  8. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  9. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 (7,10 persen)
  10. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  11. Bali: Rp 2.713,672 (7,81 persen)
  12. Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  13. Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  14. Nusa Tenggara Barat: Rp 2,371.407 (7,44 persen)
  15. Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  16.  DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  17. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Kemenaker pun menghitung formula penetapan UMP 2023 berdasar sejumlah rumus. Yakni, variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula tersebut adalah

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha. 

Penyesuaian nilai upah minimum berdasarkan formula tersebut juga dihitung dengan rumus; Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). Inflasi dalam hal ini adalah inflasi level provinsi dari September tahun sebelum dan berjalan dalam persen. Adapun PE, adalah pertumbuhan ekonomi. (*) 

Editor: Bella

 

Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.