search

Berita

demo buruhomnibus lawumkumpKemnaker

Elemen Buruh Geruduk Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Tuntut Gaji Naik 13 Persen

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 04 November 2022 | 822 views
Elemen Buruh Geruduk Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Tuntut Gaji Naik 13 Persen
Ilustrasi demonstrasi buruh di Indonesia (Sumber: istimewa)

Presisi.co - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat, 4 November 2022. Dalam aksi ini, mereka mengusung empat tuntutan.

Tuntutan pertama adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota naik 13 persen. Menurut Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal, pemerintah harus menaikkan gaji karena situasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan analisis tim penelitian dan pengembangan Partai Buruh, Inflasi pada Januari-Desember nanti diperkirakan mencapai 6,5 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi, 4,9 persen.

"Jika jumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13%," ujar Said Iqbal dikutip dari CNN.

Adapun tuntutan kedua, adalah menolak pemutusan hubungan kerja resesi ekonomi. Tuntutan berikutnya, adalah mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan (RUU PPRT). RUU PPRT dinilai urjen agar para pekerja rumah tangga terlindungi hak-haknya.

Sementara tuntutan terakhir adalah menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Beleid tersebut dinilai sudah nyata merugikan kaum buruh. 

"Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk membatalkan Omnibus Law," tandasnya. (*)

 

Editor: Bella