Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 07 November 2022 | 358 views
Presisi.co – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum lama ini dibentuk langsung unjuk gigi dengan menggelar rapat bersama operasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kaltim, Senin (7/11/2022).
Dalam rapat pertemuan itu, Pansus IP DPRD Kaltim memaparkan hasil kerja mereka. Yakni disebutkan bahwa pansus menemukan 21 izin usaha pertambangan (IUP) ilegal alias palsu.
“Dari hasil verifikasi data yang dilakukan bersama, dinyatakan ada sebanyak 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu,” kata Syafruddin, Ketua Pansus IP DPRD Kaltim.
Isu 21 IUP palsu itu berkembang usai diduga perusahaan tambang batu bara sejumlah tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk IUP.
Tanda tangan palsu ini juga dikuatkan dengan pernyataan data dari Andi Agustina, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, bahwa 21 IUP tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kaltim.
“Berdasarkan data yang kami miliki, 21 IUP perusahaan pertambangan batu bara tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan DPMPTSP Kaltim,” paparnya.
Menurutnya, dari 22 IUP yang diverifikasi, hanya ada satu perusahaan yang IUP-nya masih dalam proses, sedangkan 21 perusahaan tambang tidak ada dalam data perizinan di DPMPTSP Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut Pansus IP juga meminta data dari DPMPTSP Kaltim tentang jumlah perusahaan tambang batu bara secara keseluruhan, kemudian meminta data dari Dinas Kehutanan Kaltim mengenai jumlah kerusakan hutan. (adv)