search

Advetorial

dprd samarinda

Soal Penyertaan Bukti PBB Untuk Cairkan Gaji, Ini Kata Sani Bin Husain

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 30 September 2022 | 436 views
Soal Penyertaan Bukti PBB Untuk Cairkan Gaji, Ini Kata Sani Bin Husain
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain

Presisi.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, turut memberi perhatian atas upaya maksimalisasi pendapatan daerah di sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03.

Perhatian yang diberikan politikus asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berfokus pada syarat penerimaan gaji pegawai yang perlu mencantumkan bukti pembayaran PBB-P2. Menurut Sani, kebijakan Pemkot Samarinda itu sedikit terkesan kaku.

“Saya berharap ada kebijakan dan aturan yang kondisional serta tidak kaku. Disiapkan juga petunjuk atau langkah opsional kalau mereka tidak punya PBB atau menumpang, karena ini masalahnya,” ucap Sani , Jumat, 30 September 2022.

Ia melanjutkan, permintaan agar Pemkot Samarinda mengeluarkan bantuan opsional karena kebijakan PBB banyak dikeluhkan para guru maupun tenaga didik. Adalah sulitnya memenuhi lampiran PBB karena sebagian pegawai masih tinggal di rumah kos atau rumah sewaan.

Sani tak menampik, kalau langkah pemerintah itu pasti berujung menaikan angka pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, ia menegaskan agar kebijakan ini dapat membantu pemkot dan tidak pula berimbas pada taraf kesejahteraan masyarakat.

“Karena setahu saya semuanya (berlaku untuk semua ASN dan non ASN) saya sendiri pun ikut melampirkannya,” imbuh Sani.

 “Jadi jangan sampai gaji mereka tertahan sebagai akibat dari kesalahan yang tidak mereka lakukan,” paparnya.

Terpenting, Sani mengimbuhkan, ada dua solusi yakni kepada semua pemilik sewaan atau kos agar melunasi pembayaran PBB agar tak menyusahkan penyewanya. Lalu, OPD Pemkot Samarinda terkait perlu menyiapkan langkah-langkah opsional di lapangan.

“Jika mereka menemukan hambatan dalam mengumpulkan syarat-syarat tersebut,” pungkasnya. (*)