Komisi I DPRD Kaltim Desak Isran Noor Terbitkan Pergub Soal Perizinan Pertambangan Galian C
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 05 Oktober 2022 | 291 views
Samarinda,Presisi.co - Diketahui Peraturan Presiden (PP) Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah keluar. Alhasil, kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah hanya sebatas komoditi pertambangan. Bukan logam dan batuan. Khususnya di bagian perizinan pertambangan galian C. Hal inj justru memunculkan masalah baru.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin pun menyoroti hal itu. Kritik kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor dia sampaikan. Dia menilai, Isra. Noor tak melakukan langkah lanjutan demi memperkuat dasar hukum itu.
"Harusnya Gubernur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan perizinan tersebut. Karena izin-izin yang sudah ada di pusat, yang belum ditandatangani oleh pusat, mereka otomatis kembalikan kepada provinsi," jelas Udin.
Pun keinginan agar Gubernur Kaltim mampu mengeluarkan Pergub Perizinan Pertambangan Galian C akibat adanya keluhan dari pengusaha tambang galian C. Sebab mereka tetap ingin mengajukan perizinan ke DPMPTSP. Namun terhalang karena tidak ada pergub itu.
"Karena di PTSP menunggu Pergub keluar. Sehingga saya mendorong pemerintah untuk membuat peraturan resmi," bebernya.
Udin menyebut, jika pengusaha di bidang tersebut tak bisa mengajukan izin karena tidak ada pergub, maka dampak yang akan muncul adalah seluruh pertambangan galian C di Kaltim dianggap ilegal. (advetorial)