search

Berita

irjen teddy minahasa sabuirjen teddy minahasahotman paris hutapea

Melihat Alasan Hotman Bersedia Ditunjuk Irjen Teddy Minahasa Sebagai Kuasa Hukum

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 24 Oktober 2022 | 610 views
Melihat Alasan Hotman Bersedia Ditunjuk Irjen Teddy Minahasa Sebagai Kuasa Hukum
Hotman Paris Hutapea (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dikabarkan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Hotman mengklaim, Teddy sejak awal memang telah memintanya menjadi pengacaranya menghadapi kasus dugaan peredaran narkotika. Namun, ia mengaku belum memberikan jawaban karena sibuk mengurus acara ulang tahun di Bali.

"Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman, Ahad, 23 Oktober 2022 dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co

Kendati demikian, Hotman mengaku tidak mau terburu-buru memberi pandangan soal kasus tersebut. Ia juga menjelaskan satu fakta penting; mereka sudah saling kenal sejak 7 tahun silam.

“Karena saya masih di jalan dari Bali ke Jakarta. Selama ini asisten saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," terangnya.

Eks kuasa hukum Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat, pun disebut sudah mundur sejak 21 Oktober silam. Saat dikonfirmasi, ia mengatakan ada sejuta alasan mengambil pertimbangan tersebut.

Meskipun demikian, Henry meyakinkan keputusan tersebut diambil setelah berdikusi panjang dengan Irjen Teddy Minahasa.

"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," katanya, Senin, 24 Oktober 2022.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka peredaran narkotika.

Selain itu, setidaknya tedapat enam tersangka yang merupakan masyarakat sipil yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bella