search

Berita

pengadilan jakarta selatanFerdy SamboBrigadir JSidang Kasus Sambo

Profil Tiga Hakim yang Akan Mengadili Ferdy Sambo, Satu Diantaranya Pernah Jatuhkan Hukuman Mati

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 1.131 views
Profil Tiga Hakim yang Akan Mengadili Ferdy Sambo, Satu Diantaranya Pernah Jatuhkan Hukuman Mati
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Ferdy Sambo tidak lama lagi akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Tepatnya pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang. Ia bakal diadili oleh tiga hakim yang dipersiapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Trio hakim itu terdiri atas Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim. Didampingi oleh dua orang anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Usut punya usut, salah satu dari tiga hakim itu ternyata pernah memberi vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa.

Dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co, berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jabatan yang diembannya relatif baru. Sebab, ia baru dilantik pada 9 Maret 2022 lalu. Meski usia kariernya masih tergolong muda, Wahyu telah mencetak rekam jejak karier yang mentereng. Ia sempat menjabat Kepala Pengadilan Tinggi di dua daerah berbeda yakni Denpasar dan Pekanbaru.

Wahyu juga pernah menorehkan prestasi. Ia menyidang Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, atas dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kala itu, Wahyu dengan tegas menolak pengajuan praperadilan dari Eltinus Omaleng.

Morgan Simanjuntak

Sebelum berkarier di PN Jaksel, Morgan sempat bertugas di Medan dan Tanjung Pinang. Morgan sempat menangani kasus Djoko Tjandra dan menolak pengajuan praperadilannya ke KPK.

Ia terkenal dengan keputusannya memberi vonis hukuman mati kepada seorang bandar narkotita yang mengedarkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi.

Alimin Ribut Sujono

Sebelum berkier di PN Jakarta Selatan, Alimin menjabat Kepala PN Bantul, Yogjakarta. Ia pernah menangani kasus gugatan pernikahan beda agama. Meski berujung ditolak. Kendati demikian, Alimin mengarahkan kedua mempelai tersebut untuk melakukan pencatatan pernikahan di Disdukcapil setempat.

Sebagai Informasi, Wahyu dan dua jajaran anggota majelis hakim bakal menyidangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf dan Ricky Rizal pada Senin mendatang. Adapun Bharada Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa keesokan harinya. (*)

 

Editor: Bella