Tim Bantuan Hukum Aremania Berharap Tak Ada Intimidasi dan Kriminalisasi Saksi atau Korban Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 10 Oktober 2022 | 715 views
Presisi.co – Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, berharap tidak ada intimidasi, diskriminasi, maupun kriminalisasi yang bakal menimpa para saksi atau korban di Stadion Kanjuruhan. Hal tersebut disampaikan merespons proses hukum yang ditangani oleh kepolisian.
Kepolisian memang sudah menetapkan setidaknya enam tersangka dalam kejadian tersebut. Yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Meskipun demikian, Ketua Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, menilai penetapan tersangka itu tidak serta merta membuat persoalan itu selesai.
"Tetapi merupakan titik awal untuk melakukan pengusutan secara tuntas dari pihak kepolisian demi kepastian hukum yang berkeadilan," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 10 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Djoko menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut bersama korban. Agar pihak-pihak terkait, secara kelembagaan maupun tidak, dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Ia menjelaskan pihaknya juga bakal intens berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Dengan satu tujuan; memperjuangkan dan mengawal proses penegakan hukum atas peristiwa terjadi di Stadion Kanjuruhan. Alhasil, ia berharap tidak ada satu pihak yang berupaya menghambat dan mengintervensi kasus tersebut.
"Kami juga mengharapkan tidak ada pihak melakukan hal-hal yang bersifat intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi kepada para saksi atau korban,"pesannya.
Djoko juga memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap fakta di balik tragedi pada 1 Oktober 2022. Termasuk Polri yang telah menetapkan enam orang tersangka. (*)