search

Berita

komnas hamjajaran baru komnas hampolitik

Bakal Segera Disahkan DPR RI, Melihat Calon Jajaran Baru Komnas HAM Periode 2022-2027

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 04 Oktober 2022 | 797 views
Bakal Segera Disahkan DPR RI, Melihat Calon Jajaran Baru Komnas HAM Periode 2022-2027
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Sumber: Istimewa)

Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengesahkan hasil keputusan Komisi III DPR RI terkait sembilan calon anggota terpilih Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023.

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin sidang paripurna dengan menanyakan persetujuan anggota terhadap laporan Komisi III.

"Sidang Dewan yang terhormat, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 dapat disetujui,” tanyanya dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co

“Setuju,” jawab para anggota dewan, serempak.

Komisi III DPR RI pun menetapkan sembilan calon anggota terpilih Komnas HAM periode 2022-2027. Penetapan dilakukan usai melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Jumat, 30 September silam.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, pun menjelaskan kini sudah ada sembilan nama baru anggota Komnas HAM.Berikut nama-nama calon anggota terpilih Komnas HAM:

  •     Abdul Haris Semendawai
  •     Anis Hidayah
  •     Atnike Nova Sigiro (Ketua Komnas HAM)
  •     Hari Kurniawan
  •     Prabianto Mukti Wibowo
  •     Pramono Ubaid Tanthowi
  •     Putu Elvina
  •     Saurlin P Siagian
  •     Uli Parulian Sihombing

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik, berharap sembilan calon anggota Komnas HAM yang sudah terpilih dapat melanjutkan penangangan kasus pelanggaran HAM berat yang saat ini masih berproses.

Selain itu, Taufan juga berhadap agar para calon anggota Komnas HAM dapat mendorong lahirnya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang baru.

"Mereka juga perlu melanjutkan penanganan kasus-kasus HAM yang berat baik melalui jalur judisial seperti Paniai, maupun melalui jalur non judisial sebagaimana Keppres yang barusan dikeluarkan. Perlu perjuangan selanjutnya agar bisa dilahirkan UU KKR yang baru," pungkas Taufan (*).

 

Editor: Bella