Penertiban PKL di Taman Tepian Mahakam untuk Ruang Terbuka Hijau, Begini Respons Anggota Komisi II DPRD Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 03 Oktober 2022 | 1.043 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri angkat bicara terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di Taman Tepian Mahakam, tepatnya dihadapan kantor Gubernur dan BI Kaltim pada Senin, 3 Oktober 2022 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Kami sepakat kalau penutupan karena RTH, tapi tak boleh pilih kasih. Evaluasi menyeluruh. Temen-temen pedagang terima jika diatur soal RTH, mereka ikut saja. Tapi harus diterapkan semua," ungkap Politisi PAN itu.
Hal tersebut, lanjut dikatakan Novi, sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPRD Samarinda, yang meminta pemkot untuk mengkaji ulang kebijakan yang diterbitkan oleh Sekda Hero Mardanus, melalui surat nomor 660/2916/012.02, tertanggal 19 September 2022.
"Tentang RTH harus dibenahi, pemkot harus tahu RTH bukan hanya Jalan Gajah Mada saja," sebutnya.
Di sisi lain, Novi juga memastikan, pihaknya akan kembali mengundang Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Samarinda terkait, untuk kembali duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersam lintas komisi di DPRD Samarinda.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani, mengaku sepakat jika fungsi RTH , hendaknya diterapkan di seluruh Tepian Mahakam. Apalagi, capaian RTH Samarinda saat ini, baru mencapai angka 5% dari yang harusnya terpenuhi adalah 30%, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6/2007 tentang Penataan Ruang.
"Pokoknya tepi sungai itu sebenarnya jalur hijau yang kita harapkan dapat menambah RTH di Samarinda. Baik berupa ruang terbuka publik, taman pasif, atau lain sebagainya," ucap perempuan yang karib disapa Yama itu. (*)