Kejaksaan Agung Buka Peluang Tahan Istri Ferdy Sambo
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 29 September 2022 | 954 views
Presisi.co – Kejaksaan agung membuka peluang penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Wacana itu muncul kian bergulirnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan segera disidangkan di pengadilan.
"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu 28 September 2022.
Dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co, Fadil menilai ada kekhawatiran Putri bakal melarikan diri ke luar negeri. Alhasil, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap Putri.
"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," kata Fadil.
Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, ia menjelaskan kejaksaaan pun sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen dalam waktu dekat untuk melakukan pencegahan.
Namun, menanggapi hal tersebut. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, justru berharap kliennya tetap menjadi tahanan rumah karena alasan kemanusiaan. Pasalnya, kondisi kliennya saat ini masih dalam penanganan psikiater.
"Kami selaku kuasa hukum pasti memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami. Khususnya menjelang proses pradilan dan klien kami masih memiliki anak dibawah usia 2 tahun," pungkasnya. (*)