search

Advetorial

dprd samarindaDamayantiTaman Tepian MahakamParkir Liar di Samarindaandi harun

Terkait Rencana Penertiban di Taman Tepian Mahakam, Ini Kata Anggota DPRD Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 26 September 2022 | 641 views
Terkait Rencana Penertiban di Taman Tepian Mahakam, Ini Kata Anggota DPRD Samarinda
Anggota DPRD Samarinda, Damayanti. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Damayanti meminta para pedagang kaki lima (PKL) di Taman Tepian Mahakam untuk bersurat kepada Pemkota Samarinda, terkait rencana penertiban aktivitas di kawasan ramai pengunjung tersebut. 

Politisi PKB itu sampaikan, keingingan Pemkot Samarinda untuk menertibkan aktivitas liar di kawasan tersebut, memang akan berdampak terhadap pendapat para PKL. Meski demikian, Pemkot Samarinda juga dsiebutnya tidak boleh melanggar aturan hukum yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

"Karena kalau sudah urusan rumah, dapur tidak ngebul itu urusan perut. Jadi dicarikan dulu solusinya," pesan Damayanti.

"Artinya kebijakan tak boleh mengesampingkan urusan perut itu tadi. Saya juga menyarakan agar PKL sebaiknya bersurat saja," tambahnya. 

Untuk diketahui, penertiban aktivitas PKL di segmen depan Kantor Gubernur Kaltim ini termuat dalam surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktifitas Disepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gaja Mada yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus pada Senin, 19 September 2022, lalu. 

Surat tentang penutupan usaha di sepanjang RTH Jalan Gajah Mada itu didasari empat hal. Adalah Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.

Di sisi lain, parkir kendaraan yang biasa sampai memanfaatkan bahu jalan juga sudah melanggar kebijakan Zona Zero Tolerance. Terlebih, aktivitas tersebut, diduga kuat ditunggangi oleh oknum juru parkir liar. Termasuk, banyaknya aset pemkot yang rusak.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan evaluasi terhadap aktivitas PKL di Tepian Mahakam yang sebelumnya diperbolehkan berjualan secara berjadwal itu lantaran adanya komitmen yang tidak terpenuhi oleh pemohon sebelumnya, yakni IPTM.

"Lambat laun, bertambah pedagang di luar waktu yang disepakati. Kemudian parkir di bahu jalan," ucap Andi Harun, belum lama ini.

Andi Harun sampaikan, sikap tegas pemkot kali ini, tak lain untuk menjadikan Kota Tepian, sebagai daerah yang tertib dan taat hukum.

"Awalnya berat kebiasaan lama ke kebiasaan baru, tapi kan ini kota kita bersama. Kita tidak ingin Samarinda menjadi kota kumuh," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf