search

Berita

ferdy sambokakak asuhadik asuhbrigadir jmabes polri

Mabes Polri Jawab Isu Intervensi 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo Di Kasus Brigadir J

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 23 September 2022 | 824 views
Mabes Polri Jawab Isu Intervensi 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo Di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo saat mengikuti sidang etik di Mabes Polri (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Mabes Polri memastikan tidak ada intervensi adik atau kakak asuh Ferdy Sambo dalam penangangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Kepolisian mengklaim bahwa isu yang beredar hanya dugaan semata.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim dan Propam Polri untuk mengonfirmasi itu tersebut.

"Terkait kakak asuh, adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam itu tidak ada," kata Dedi, Jumat, 23 September 2022. Dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co.

Dedi lantas meminta agar semua pihak tidak menebar asumsi. Ia menegaskan kepolisian kini tengah fokus melengkapi berkas perkara dan memproses pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo.

Dari hasil persidangan etik, ia juga menjamin Ferdy Sambo tidak bisa melakukan gugatan lagi.

"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH (pemecatan)," katanya.

Diungkap Mantan Penasihat Kapolri

Dugaan upaya intervensi dari kakak dan adik asuh Ferdy Sambo pertama kali diungkap mantan penasihat Kapolri, sekaligus Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof, Muradi.

Ia menilai publik perlu harus cermat mengawasi upaya dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi

memengaruhi hakim atau jaksa dalam memberikan vonis hukuman.

"Kenapa harus dicermati? Indikasi-indikasi kelihatan banget kok, dari berbagai pola dan sebagainya," kata Muradi, Kamis kemarin. "Tahapan ini harus diwaspadai karena kemungkinan adanya lobi-lobi bukan ke pihak internal, lobi-lobi ke jaksa dan hakim untuk memvonis hukuman yang lebih rendah atau vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari 4 pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tekannya. (*)

 

Editor: Bella