Surat Pemecatan Bakal Dikirim Ke Setneg, Ferdy Sambo Akan Langsung Dicopot Jokowi
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 21 September 2022 | 655 views
Presisi.co Kadiv Humas Mabes Polri, Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan surat pemecatan Ferdy Sambo sedang diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri. Jika proses itu selesai, surat itu akan langsung diserahkan kepada Sekertariat Negera (Setneg).
Dengan demikian, pemecatan Ferdy Sambo kelak akan langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi melalui keputusan presiden (Kepres).
"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Kemudian Setneg langsung dapat Kepres-nya (Keputusan Presiden) dan Kep-nya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," ucap Dedi kepada sejumlah awakmedia, Rabu, 21 September 2021.
Selain itu, Dedi memastikan bahwa tidak akan ada seremoni atau pemberentian dengan hormat bagi Sambo. Suami dari Putri Candrawati itu hanya menerima surat pemecatan saja.
"Cukup serahkan (surat) saja tidak ada seremonial," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, 19 September silam, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan ini disampaikan dalam sidang banding yang dipimpin Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Putusan ini bersifat final dan mengikat. Dedi menjelaskan Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengugat atau mengajukan protes terhadap putusan tersebut.
"Keputusan sidang banding final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan. Ini komitmen Kapolri," tegasnya. (*)