Meski Sulit, Pemkot Samarinda Siap Jalankan Inpres Mobil Listrik Jokowi
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 20 September 2022 | 2.519 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut terbitnya Instruksi presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sebagai komitmen Indonesia membangun kualitas lingkungan global.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi per tanggal 13 September 2022 itu juga disebut dia sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu lingkungan. Sebab, mobil listrik mengandalkan baterai yang dapat diisi ulang dan tidak menghasilkan emisi knalpot yang berkontribusi besar pada polusi.
"Ya saya kira sangat bagus, karena itu akan meningkatkan mutu lingkungan sekaligus komitmen Indonesia membangun kualitas lingkungan global," kata Andi Harun pada Selasa, 20 September 2022.
Kendati demikian, perintah Jokowi agar seluruh pejabat pemerintah mulai beralih ke mobil listrik ini, memang cukup sulit dijalankan ditengah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing instansi. Termasuk, Pemkot Samarinda.
Mahalnya ongkos pengadaan mobil listrik, tentu menjadi tantangan setiap instansi untuk menjalankan instruksi Jokowi ini.
"Kami akan penuhi selama mampu. Karena harga mobil listrik jauh lebih mahal dan terbatas,” sebutnya.
Untuk diketahui, pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat pemerintah, mulai dari lingkungan kementerian, hingga pemerintah daerah dapat dilakukan dengan skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mungkin nanti ada satu atau dua unit yang akan kita lakukan pengadaan,” kata dia.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga disebut dia harus memetakan secara bertahap kebutuhan Stasius Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kebutuhan pengguna mobil listrik. Adapun SPKLU yang baru beroperasi di Kota Tepian, hanya terpusat di PT PLN (persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Samarinda
"Semisal, satu kali isi itu berapa jarak tempuh dan lama durasinya. Sehingga kita bisa memetakan berapa kebutuhan SPKLU," pungkasnya. (*)