Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 20 September 2022 | 909 views
Presisi.co – Pernyataan Mahfud MD akhirnya direspon oleh Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus. Namun, ia justru menilai pernyataan tersebut adalah pembunuhan karakter. Menurut Rifai, tidak etis bila Mahfud berbicara mendahului proses mendahului proses hukum yang tengah berlangsung.
Dalam rilis persnya, Rifai menilai komentar tersebut bisa menggiring opini publik atau trial by the press terhadap Gubernur Lukas Enembe. Rifai juga menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Lukas Enembe menjelang masa akhir jabatannya.
Ia menduga hal tersebut dilakukan oleh sekelompok oknum yang ingin mencoreng nama Lukas Enembe sebagai orang nomor satu di Papua.
"Oleh karena itu, Gubernur memohon doa dan dukungan dari masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat,", ucap Rifai, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Gubernur Papua, Lukas Enembe, diduga menggelapkan uang hingga ratusan triliun rupiah. Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers di Kantor Kemenpolhukam, Senin, 19 September 2022.
Dari hasil catatan pemeriksa keuangan, Mahfud MD menjelaskan penggelapan itu termasuk transaksi di kasino luar negeri. Informasi ini, ucapnya, diperoleh dari hasil penyelidikan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada tahun 2021, Mahfud bahkan mengatakan nama Lukas bahkan termasuk dalam sepuluh daftar kasus korupsi terbesar di Papua. Karena informasi itu sudah terbuka, ia menjelaskan banyak tokoh Papua yang menanyakan ihwal kasus tersebut agar segera ditindak pemerintah.
"Ssetiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar tidak ditindak," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dikutip dari Suara.com, Presisi.co.
Mahfud pun menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bukan rekayasa politik. Dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik atau pejabat tertentu.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, ia menghimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Setali tiga uang, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan pihaknya senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, ia juga meminta agar Gubernur Lukas Enembe dan penasihat hukumnya bisa menghadiri panggilan KPK.
"Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," pungkasnya. (*)