search

Berita

jokowiJokowi Tiga PeriodePemilu 2024Jokowi Cawapres

Berbagai Pro dan Kontra Wacana Jokowi Jadi Wakil Presiden di 2024

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 16 September 2022 | 642 views
Berbagai Pro dan Kontra Wacana Jokowi Jadi Wakil Presiden di 2024
Salahs satu banner di aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, 28 Maret silam (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Wacana perpanjangan jabatan Presiden Jokowi kembali mencuat. Kali ini, wacana itu muncul dari dari juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. Menurutnya, Jokowi bisa saja mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada 2024. Menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat, akademisi, dan politisi.

Kamis, 15 September 2022 silam, Mahkamah Konstiusi mengeluarkan siaran pers yang mengklarifikasi pernyataan Fajar Laksono. Menurut MK, wacana yang dilontarkan Fajar mengenai Presiden Jokowi bisa maju sebagai calon wakil presiden bersifat pribadi. Pernyataan Fajar tidak dilontarkan dalam forum resmi MK, melainkan via aplikasi perpesanan.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers MK, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.

Meskipun sudah diklarifikasi, wacana itu terlanjur menjadi perbincangan di ruang pulik. Agar pembaca dapat menilai informasi tersebut sejernih-jernihnya, Presisi.co merangkum sejumlah pendapat sebagai berikut.

Didukung Partai

Wacana pen-cawapresan Presiden Jokowi pada 2024 saat ini didukung sejumlah partai. Kepada awak media, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, mengaku pernah membicarakan kemungkinan pencalonan Jokowi sebagai wakil presiden.

Bambang Pacul, sapaannya, mengatakan tidak ada peraturan atau konstitusi Indonesia yang melarang hal tersebut. Meskipun demikian, ia menilai harus ada syarat yang dipenuhi dulu. Yakni, Jokowi harus diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

Meski demikian, ia menegaskan hal ini bukan berarti PDIP membuka peluang akan mengusung Jokowi sebagai calon Wakil Presiden.

"Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Presiden Jokowi," kata Bambang.

Senada dengan PDI Perjuangan, Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengatakan Jokowi berpeluang sebagai Wakil Presiden. Apalagi jika berdampingan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Menurutnya, hal dimungkinan berdasarkan konstitusi Indonesia.

"Secara konstitusi, kan, dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," menurut Habiburokhman. Akan tetapi, ia menilai wacana tersebut bisa memiliki hasil berbeda jika dipandang dari konteks politik.

Meski secara konstitusi dimungkinkan, lanjut Habiburokhman, wacana tersebut bisa jadi berbeda hasilnya jika dilihat dari konteks politik.

Sementara Wakil Sekertaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq, menjelaskan pihaknya menolak jika Jokowi diajukan sebagai calon wakil presiden kalau dipasangkan bersama Prabowo Subianto. Pasalnya, partainya tetap menginginkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang maju sebagai calon presiden pada 2024.

Disebut Keajaiban Dunia

Didukung partai, wacana tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh sejumlah akademisi. Dua diantaranya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshidiqie dan ahli hukum tata negara, Prof Denny Idrayana.

Pertama, menurut Prof Jimly, tidak ada dasar hukum konstitusi di Indonesia yang mengakomodir wacana tersebut. Tidak ada presiden dua periode yang bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden. Ia menilai, hal itu sudah termaktub jelas dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 mengenai jabatan presiden dan wakil presiden.

Bunyi kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut. Pasal 7 UUD 1945 "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Adapun Pasal 8 (1) berbunyi “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya". Menurutnya kedua pasal tersebut harus dibaca secara sistematis dan kontekstual

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti," tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003 – 2008 ini.

Adapun Prof Denny Idrayana, mengatakan wacana tersebut tidak akan bisa dilaksanakan. Pasal 7 UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Lagipula, tidak ada presiden yang sudah dua kali menjabat mencalonkan diri lagi menjadi wakil presiden. Ia mengkritik keras jika wacana itu benar-benar dijalankan.

“Kalau ada, itu akan menjadi rekor dan keajaiban dunia kedelapan," pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham ini.