search

Berita

Ferdy SamboPutri CandrawatiBrigadir JBrigadir YosuaKasus Sambo Terbaru

Berkas Perkara Pembunuhan Perencana Brigarid Yosua Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 16 September 2022 | 587 views
Berkas Perkara Pembunuhan Perencana Brigarid Yosua Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Tersangka, Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawati, saat mengikuti rekonstruksi adegan di Jalan Saguling, Jakarta Selatan (Sumber: Istimewa)

Presisi.co – Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam berkas tersebut, terdapat setidaknya lima tersangka.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tersebut pada Rabu, 14 September lalu. Terdapat lima tersangka dalam berkas tersebut.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya.," ucanya dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co, hari ini.

Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU akan kembali diteliti agar sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik. Apabila petunjuk sudah dipenuhi, maka kejaksaan bakal menyatakan bahwa berkas sudang lengkap.

"(Tapi) Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses berkas bisa lanjut ke tahap selanjutnya, yakni tahap II. Pada tahap ini, pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.

Sebagai informasi, awalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sudah melimpahkan berkas perkara tahap I pada Jumat, 19 Agustus lalu. Kala itu, terdapat empat tersangka. Namun setelah diteliti selama 14 hari, jaksa mengembalikan berkas tersebut pada Kamis, 1 September silam.

Jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19). Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Chandrawati, Senin, 29 Agustus lalu. Berkas juga dikembalikan untuk dilengkapi penyidik, Kamis, 8 September silam.

Kini, berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Editor: Bella