search

Advetorial

Kasus Kekerasan Anak dan perempuanPemprov Kaltim

Kaltim Rentan Kekerasan Perempuan dan Anak, DKP3A Kaltim Telah Inisiasi 8 UPTD PPA

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 01 September 2022 | 554 views
Kaltim Rentan Kekerasan Perempuan dan Anak, DKP3A Kaltim Telah Inisiasi 8 UPTD PPA
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co -Berdasarkan data SIstem Informasi Onnline Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2021,terdapat 66 persen kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dan 34 persen kekerasan terjadi pada anak di Kaltim.

Bahkan pada semester 1 tahun 2022, kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa itu sebanyak 53 persen dan kekerasa pada anak-anak sebanyak 47 persen.

Berdasarkan data tersebut, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengakui, terjadinya kekerasan sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang sangat pesat. Khususnya di Kaltim. Artinya semakin banyak jumlah penduduk, menjadi sangat rentan terjadi kekerasan.

Sebenarnya, jelas Soraya, Indonesia telah memiliki mekanisme penanganan perempuan dan anak korban kekerasan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kemudian pada tahun 2014, Kementerian PPPA mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA)."

"Diikuti dengan keluarnya Surat Kemendagri Nomor 061/1830/OTDA tanggal 22 Maret 2019 sebagai dasar pembentukan UPTD PPA di daerah dan diperkuat dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak,"papar Soraya.

Di Kaltim sendiri telah terbentuk 8 UPTD PPA. Di Provinsi Kaltim sendiri, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa untuk Kabupaten Penajam Paser Utara sedang dalam pelaksanaan proses penerbitan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD PPA. Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu masih dalam proses pembahasan kajian akademis,"papar Soraya.

UPTD PPA dan pemerintah akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak kroban kekerasan terpenuhi.

"Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap kroban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban. Dalam rangka memastikan perempuan dan anak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan,"tutupnya.(DSH/adv/diskominfokaltim)