search

Advetorial

hasanuddin mas'udpemprov kaltimdprd kaltimmuhammad samsunPelantikan Hasanuddinmakmur hapk

Pelantikan Hasanuddin Sebagai Ketua DPRD Kaltim Disebut Samsun Monumental Kelembagaan

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 01 September 2022 | 1.672 views
Pelantikan Hasanuddin Sebagai Ketua DPRD Kaltim Disebut Samsun Monumental Kelembagaan
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pengambilan sumpah jabatan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Makmur HAPK dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 12 September 2022 Mendatang. Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi agar Kementerian Dalam Negeri menyiapkan segala sesuatu dengan segera untuk mempersingkat waktu.

Kemudian ini merupakan monumental yang bicaranya tentang kelembagaan sehingga pada saat paripurna pelantikan lebih mengundang semua pihak seperti Ketua Partai, seluruh Forkopimda, Gubernur, dan semua stakeholder Kaltim diupayakan untuk menyaksikan itu.

Menyinggung posisi Makmur HAPK setelah digantikan Hasanuddin Mas’ud, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku pihaknya masih menunggu penugasan dari Fraksi Partai Golongan Karya (partai yang berwenang).

“Untuk posisi baru pak Makmur HAPK kita masih menunggu penugasan dari fraksi nya. Jadi tanggal 12 itu pengumuman pergantian dan pelantikan, agenda utamanya itu. Tetapi kalau Fraksi Golkar mau menyampaikan penugasan untuk diumumkan saat itu juga silahkan,” tegas Muhammad Samsun usai mengikuti rapat Badan Musyawarah di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (31/8/2022).

Sementara terkait persoalan Makmur HAPK hadir atau tidak pada jadwal pengambilan dan pelantikan sumpah jabatan, Samsun menjelaskan jika proses pelantikan tentu tetap berjalan karena melaksanakan perintah dari Surat Keputusan Kementerian Dalamm Negeri.

“Karena itu mengandung perintah untuk dilaksanakan paling lambat 60 hari masa kerja dan melaporkan kepada kemendagri berita acara pengambilan sumpah jabatan itu. Jadi kalau ada proses hukum selanjutnya yang terpenting SK Kemendagri jalan dulu.”

“Kami menghargai kalaupun ada pihak yang mau melakukan proses hukum. Silahkan karena negara kita negara hukum tetapi mandat dari Mendagri tetap harus dijalankan. Karena kita sama-sama DPRD kemudian Gubernur dan Forkopimda lainnya itu mengikuti perintah dari Mendagri sebagai wakil dari Pemerintah Pusat,” pungkas Sekretaris Ikapakarti Kaltim itu. (PB/adv/diskominfokaltim)