search

Advetorial

Jalan Nasional di KaltimProyek IKNRiza Indra RiadiPemprov Kaltim

Karena IKN, Jalan yang Statusnya Provinsi, Bakal Diambil Alih Negara

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 01 Agustus 2022 | 967 views
Karena IKN, Jalan yang Statusnya Provinsi, Bakal Diambil Alih Negara
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan saat ini Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Untuk dia mengajak semua bersama-sama memberikan dukungan dalam proses pembangunannya.

“Pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mambawa perubahan besar, bukan saja mendorong pertumbuhan ekonomi akan tetapi juga perubahan pembangunan bukan saja Kaltim tapi 10 kabupaten kota, juga Indonesia,” kata Riza Indra Riadi saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kaltim tahun 2022, beberapa hari lalu.

Riza menambahkan, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan membawa perubahan yang sangat luar biasa, seperti adanya pembangunan infratruktur jalan yang dulunya statusnya jalan provinsi dan kabupaten, akan diubah statusnya menjadi jalan nasional.

“Itu artinya, jalan-jalan yang statusnya jalan provinsi dan kabupaten, semua akan diambil alih negara. Insyaallah, daerah kita akan semakin maju, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menuju kawasan IKN,” tandasnya.

Keberadaan pembangunan IKN Nusantara , lanjut Riza, akan membawa perubahan pembangunan semakin pesat seperti Bekasi, Tanggerang Selatan, bagaimana Depok juga maju bersama ibu kota negara.

“Oleh karena itu, IKN Nusantara, harus kita dukung dan mendorong, agar percepatan pembangunan segera dilaksanakan, karena akan membawa perubahan yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Selain memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor pembangunan dan perekonomian, keberadaan IKN Nusantara di Kaltim juga akan meningkatkan APBD yang hanya Rp10 triliun sampai Rp12 triliun setiap tahun meningkat pesat dengan pemindahan IKN. (Zk/adv/diskominfokaltim)