search

Daerah

DPRD SamarindaSidak Anggota DewanJoha FajalKomisi I DPRD Samarinda

Sidak di Dua Tempat Sekaligus, Ini Temuan Komisi I DPRD Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 21 Juli 2022 | 1.736 views
Sidak di Dua Tempat Sekaligus, Ini Temuan Komisi I DPRD Samarinda
Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan sidak di daerah Kecamatan Palaran. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Jajaran Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan sidak di dua lokasi sekaligus, pasca menerima aduan warga yang menduga lahannya diserobot oleh salah satu perusahaan tambang batu bara di Kota Tepian. 

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler pada Kamis, 21 Juli 2022, menuturkan bahwa rombongan mereka sidak ke wilayah RT 30 dan RT 05, Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan,  warga yang mengadu pada pihaknya mengaku kesulitan atas penerbitan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Samarinda yang sebelumnya diurus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hingga muncul dugaan bahwa lahan warga diduga diserobot oleh perusahaan tambang batu bara. 

Dua dugaan yang kini menjadi perhatian Komisi I DPRD Samarinda, masing-masing terkait penerbitan sertipikat tanah di RT 30 yang melibatkan puluhan rumah di 3 blok berbeda. Disebutnya, BPN/ATR Samarinda tidak menindaklanjuti karena di atas tanah yang diajukan warga untuk berstatus sertipikat tanah itu sudah ada pemiliknya. 

"Makanya kami turun kunjungan tadi, namun pemilik sertipikat tidak hadir," jelas Joha Fajal saat dihubungi awak media. 

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat menyatakan bahwa dugaan yang ada di kasus pertama, dikatakan tumpang tindih lahan, akibat fakta-fakta yang ada belum mendukung. Akan hal tersebut, Joha samapaikan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD dalam waktu dekat. 

Terkait lahan warga sekitar 12 hektar di RT 05 Handil Bhakti yang diduga diserobot perusahaan tambang batu bara. Masyarakat mengklaim tanahnya masuk konsesi PT Nuansa Ciptacoal Investment (NCI). 

"Tapi dari PT NCI minta suratnya ditunjukan. Tadi sudah ditunjukan oleh masyarakat melalui pengacaranya. Kemudian diminta pada Sabtu, 23 Juli 2022 nanti dipatok batas-batasnya," ungkap Joha. 

"Langkah dari kami Komisi I, tadi dari sisi perusahaan minta mana batas-batasnya. Kami sepakat kerja sama. Kesepakatan itu semua pihak yang merasa punya tanah di situ, turun hari Sabtu untuk mematok. Setelah itu baru kita rembukan bersama-sama lagi," tambah dia mengakhiri. (*)

Editor: Yusuf