Ngaku Anggota BNN, Pemeras yang Beraksi dengan Mobil Mertua Ini Diciduk Polisi
Penulis: Jati
Jumat, 17 Juni 2022 | 1.864 views
Samarinda, Presisi.co - Entah apa yang terlintas di pikiran Parizal Ma'ruf (29) hingga dirinya nekat mengaku sebagai salah seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan pemerasan kepada pengendara motor.
Hal itu dilakukannya ketika dirinya melintas di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Rabu (1/6/2022) lalu sekitar pukul 02.00 wita dini hari
Saat itu dirinya melihat ada seorang pengendara motor yang mogok dan tak lama ia pun datang menghampiri pengendara tersebut dengan mengendarai mobil Avanza KT 1801 MW warna putih.
“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh korban motor yang digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, dia langsung pergi," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Jumat (17/6/2022) sore.
Kepada korbannya, Parizal mengaku uang dan handphone yang ia ambil itu disita demi kebutuhan penyelidikan dan akan dikembalikan nantinya ketika penyelidikan selesai.
"Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan sebagai jaminan, kalau penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami," jelasnya.
Atas perbuatannya itu pihak kepolisian pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus Parizal di kediamannya pada Selasa (7/6/2022) lalu.
Saat diinterogasi pihak kepolisian, Parizal mengaku bahwa dirinya baru sekali melancarkan aksinya akibat faktor ekonomi.
"Mobil yang dia pakai milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi. Dia kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni lalu," ungkap Kombes Pol Ary.
"Tidak tentu sasarannya, ya kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, katanya timbul begitu saja niat itu," sambungnya.
Dari tangan Parizal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp300 ribu, sedangkan sisa dari tindak kejahatannya sudah dipakai oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Parizal dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.