search

Advetorial

Pengolahan LimbahPemkot SamarindaDLH SamarindaAndi Harun

Pemkot Samarinda Lirik Investasi Pengolahan Limbah

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 27 Mei 2022 | 600 views
Pemkot Samarinda Lirik Investasi Pengolahan Limbah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ternyata mulai melirik sisi ekonomis olahan limbah menjadi bahan bangunan infrastruktur. Ia bahkan, meminta terlebih dahulu contoh kerja sama, hal yang sama jika ada di kota lain di Indonesia.

“Kalau ada contoh dari kota lain yang sudah melakukan PKS, mungkin bisa diperlihatkan agar bisa kita pelajari,” ungkap Andi Harun usai menerima presentasi dari PT Serra, Jumat (27/5/2022).

Rencana kerja sama pengolahan limbah ini, disebut Andi Harun, datang dari PT Serra dengan dua tawaran kerja sama senilai Rp 21 miliar, terkait pengelolaan sampah dengan kapasitas 40 ton dan 500 ton per hari.

“Inovasi ini sangat menarik. Saya setuju jika dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) terlebih dahulu sebelum masuk ke Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Menambahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani atau karib disapa Yama itu menjelaskan untuk pengelolaan kapasitas 40 ton sampah, lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 4.000 meter persegi.

“Sementara untuk kapasitas 500 ton sampah, hasil yang diperoleh bertambah. Seperti gas, bahan penjernih air, dan lain-lainnya,” jelasnya.

Yama bahkan telah melihat sendiri, bagaimana limbah yang diolah di Demplot PT Serra pada Maret 2022 lalu, hasil partikel dari 2 ton sampah yang kemudian dicampur 1 kilogram semen dapat menghasilkan kira-kira 78 buah batu bata.

Sementara mengenai lokasi, Yama menyatakan kemungkinan dijadikan tempat pabrik PT Serra adalah TPA Bukit Pinang atau kawasan pinggir Sungai Karang Mumus (SKM).

Itu karena salah satu bahan dasar pengelolaan sampah adalah tanah atau lumpur kering sebanyak 20 persen, biomassa kayu 10 persen dari total sampah yang ingin dikelola.

“Dan kita tidak ingin wilayah perbukitan terpotong, jadi kita minta pakai lumpur kering saja, bukan tanah. Untuk di pinggiran sungai masih kita kaji, karena apakah boleh mendirikan pabrik di sana,” tuturnya.

Meski demikian, rencana kerja sama ini dikatakan Yama masih akan dikaji lebih lanjut. Sebab, berdasarkan permintaan Wali Kota Andi Harun, pola dan bentuk kerja sama ini perlu diperdalam, khususnya dari segi ekuitas kedua belah pihak.

“Kami harus menghitung dulu total ekuitasnya. Jangan sampai kejadian seperti dulu, uang Rp 20 miliar ternyata uang pemkot, pihak ketiga gak punya, tapi malah dapat sahamnya. (*)


Editor: Yusuf