Rusmadi Minta Pendatang yang ke Samarinda Miliki Skill dan Keterampilan
Penulis: Jeri Rahmadani
Minggu, 24 April 2022 | 441 views
Samarinda, Presisi.co - Pertambahan penduduk usai lebaran menjadi fenomena tahunan bagi kota-kota besar, tak terkecuali bagi Kota Samarinda. Sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), daerah dengan julukan Kota Tepian ini layaknya episentrum kegiatan ekonomi yang kerap menjadi tempat tujuan orang mengadu nasib.
Menghadapi kemungkinan kedatangan penduduk baru tersebut, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, berharap masyarakat yang datang dan ingin mengadu nasib di Samarinda harus disertai dengan keterampilan dan skil yang mumpuni.
Bukan tanpa alasan, Menurut Rusmadi, tanpa keterampilan akan sulit bagi seseorang untuk bersaing mendapatkan lapangan kerja di kota besar seperti Kota Samarinda ini. Pasalnya, hal tersebut dapat bermuara pada meningkatnya potensi masalah sosial baru.
“Pemkot sangat terbuka jika terjadi penambahan penduduk, asalkan dengan catatan mereka yang datang harus punya skil dan dipastikan punya keluarga dan tempat tinggal tetap,” ujar Rusmadi, Minggu, 24 April 2022.
Hal tersebut, sambung Rusmadi, berkenaan denggan kondisi saat ini di mana Pemkot Samarinda juga tengah berbenah menuntaskan persoalan dalam kota yang menyangkut masalah kekumuhan permukiman dan masalah sosial lainnya.
“Jadi mereka yang ingin masuk dan menetap di Samarinda kuncinya mereka harus punya skil dulu agar mereka bisa beradaptasi dengan SDM yang dibutuhkan oleh kota ini,” paparnya.
Rusmadi melanjutkan, pada 2020 lalu ada sekitar 4.000 penambahan penduduk baru di Kota Tepian usai hari raya lebaran. Jumlah tersebut kembali meningkat pada 2021 dengan angka 5.042 penduduk pendatang.
“Biasanya di luar momen idul fitri yang datang ke kota kita hanya sekitar 1.500 orang saja,”
Akan hal tersebut, Rusmadi menjelaskan, sebagai langkah antisipasi penambahan penduduk ini telah diupayakan oleh Pemkot Samarinda melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47/2017 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen.
Sebab itu, perangkat daerah di wilayah seperti di tiap kecamatan hingga seluruh RT diharuskan untuk selalu memerhatikan dan mendata kedatangan warga baru di lingkungannya. Sementara bagi warga pendatang juga diwajibkan untuk melaporkan diri kepada RT setempat.
“Karena kalau kita tidak antisipasi, dampakanya jelas jalanan akan semakin macet, muncul permukiman kumuh baru, sampai potensi timbulnya angka kriminal,” pungkas Rusmadi. (*)