search

Advetorial

Hak Kaum Difabel Marthinusdprd kaltim

Sosper di Muara Badak, Marthinus: Kaum Difabel Punya Hak yang Sama

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 29 Mei 2022 | 3.050 views
Sosper di Muara Badak, Marthinus: Kaum Difabel Punya Hak yang Sama
Anggota DPRD Kaltim Marthinus (dua dari kiri) saat menggelar sosper di desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim Marthinus, kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kali ini ia mensosialisasikan Perda 1/2018 tersebut di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara (28/5/2022).

Marthinus menjelaskan bahwa hak penyandang disabilitas harus diketahui oleh seluruh masyarakat Kaltim. Untuk itu dirinya mengaku telah menggelar Sosper dengan tema yang sama di seluruh Kabupaten/Kota se-Kaltim. 

"Saya konsisten sosper dari 2020 sampai hari ini saya fokus perda ini. Ada 10 kabupaten/ kota yang saya kunjungi dan tidak pernah berubah. Di Kukar ini titik yang kedua," terangnya.

Namun politisi PDI Perjuangan tersebut menyatakan sosialisasi Perda 1/2018 tersebut tak akan cukup, bila pemerintah di kabupaten/kota tak membuat payung hukum yang sama, terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerahnya.

"Baru Kukar yang ada perda yang sama. Harapannya perda ini menjadi turunan di 10 kabupaten/kota. Direkomendasi pansus LKPj 2021 juga telah saya sampaikan. Supaya bisa penyandang disabilitas seluruh kabupaten/kota menerima hak yang sama," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menanggapi sebuah kasus yang diungkapkan seorang penyandang disabilitas di Kaltim yang mengaku selalu ditolak saat melamar pekerjaan. Ia menegaskan bahwa di dalam Perda 1/2018 ini telah diatur bagi perusahaan swasta untuk wajib mengakomodir minimal 1 persen dari jumlah karyawan. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumalh pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Saya yakin mereka (penyandang disabilitas) memiliki kemampuan, dan intelektual yang bahkan bisa saja lebih dari kita yang normal. Hanya saja peluangnya belum diberikan. Untuk itu saya mendorong amanah Perda ini untuk dilakukan," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf