search

Hukum & Kriminal

Kasus Sabu di SamarindaSatreskoba Polresta Samarinda

Bawa Kopi Sachet Isi Sabu, Wanita Asal Balikpapan Diamankan Polisi di Samarinda

Penulis: Jati
Senin, 23 Mei 2022 | 946 views
Bawa Kopi Sachet Isi Sabu, Wanita Asal Balikpapan Diamankan Polisi di Samarinda
Barang bukti yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda dari tangan Nina Ashary. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Perang terhadap narkoba memang masih berlanjut hingga saat ini, satu per satu pemain barang haram tersebut, diamankan oleh Korps Bhayangkara. Termasuk Nina Ashary (48). Wanita asal Balikpapan tersebut, dibekuk Satrekoba Polresta Samarinda di Jalan Perjuangan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu.

Awalnya, polisi menerima informasi bahwa di kawasan tersebut kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat petugas melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, Nina kemudian datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT 2737 BCQ warna hitam dan berhenti di pinggir jalan untuk memgambil sesuatu.

Saat hendak diamankan, Nina bergegas membuang bungkusan yang sebelumnya ia ambil ke tanah.

"Barang yang ditangan itu dibuang ke tanah. Saat dibuka ternyata isinya sabu-sabu seberat 6,45 gram bruto disimpan dalam kemasan kopi sachet," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Kepada polisi, Nina mengaku bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial BB untuk mengambil kristal mematikan itu.

"Masih kami kembangkan siapa BB ini, apakah mereka ini jaringan atau bukan," jelas Iptu Purwanto.

Kepada polisi, Nina mengaku jika aksi nekatnya tersebut, baru pertama ini ia lakukan.

"Ya biasa, namanya pelaku begitu, ngakunya baru sekali dan dia hanya diperintah, setelah itu diberikan upah kalau barang sudah sampai tujuan," sebutnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dengan asal usul barang haram tersebut serta mencari tahu keberadaan BB. (*)

Editor: Yusuf