search

Advetorial

dprd samarindaLaila Fatihah BBM Eceran

Dilema Bisnis BBM Eceran, Begini Kata Anggota Komisi II DPRD Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 23 April 2022 | 1.017 views
Dilema Bisnis BBM Eceran, Begini Kata Anggota Komisi II DPRD Samarinda
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Menjamurnya bisnis bahan bakar minyak (BBM) eceran di Samarinda memang masih menjadi polemik. Selain karena statusnya yang disebut ilegal, bisnis BBM eceran yang biasa ditemui di pinggir jalan Kota Tepian, juga berbahaya. 

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menyebut, maraknya penjualan BBM eceran di Samarinda tak lepas dari ketidakmampuan PT Pertamina, dalam mengendalikan para pengetan BBM yang berkeliarian di tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pada Oktober 2021 lalu, Komisi II DPRD telah memanggil PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim-Kaltara, bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda untuk membahas status penjualan BBM eceran, baik botolan atau yang menggunakan mesin bernama 'Pertamini'.

"Pertamina menyatakan itu (BBM ecer dan pertamini, Red) ilegal. Tapi itu kan tidak bisa hanya secara lisan saja, harus ada surat yang ditembuskan ke pemkot dan DPRD untuk menegaskan," tegas Laila.

Politisi PPP Samarinda itu juga mengaku kecewa dengan lambannya respon Pertamina yang cenderung terlambat.

"Mereka menyatakan akan bersurat ke pusat. Sampai sekarang tidak ada, dari enam bulan yang lalu sudah," ungkapnya.

Menurutnya, Komisi II DPRD Samarinda sudah jauh hari mengingatkan Pertamina perihal fenomena penjualan BBM eceran. Pasalnya, tak hanya sekali peristiwa kebakaran terjadi di Kota Tepian lantaran dipicu oleh lini usaha tersebut.

"Terakhir di Jalan AW Syahranie, yang beberapa hari lalu itu sampai menimbulkan 8 korban. Saya sudah pernah sampaikan, jangan sampai kejadian sudah ribut baru mau menutup," ucapnya.

Penutupan BBM eceran dan 'Pertamini' sendiri dikatakan Laila bukan kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. Paling banter, sebut dia, penertiban dapat dilakukan jika ditemukan properti yang digunakan berdiri menyalahi tata kota.

"Satpol PP bisa menindak semisal Pertamini berada di atas parit, itu bisa ditindak. Tapi kalau untuk penjualannya ya tidak bisa," ungkapnya.

Akan hal tersebut, Laila meminta PT Pertamina dapat melakukan pengawasan dan penertiban terkait penjualan BBM eceran yang kian marak ini.

"Kami di DPRD serba salah, kami seperti menutup rezeki orang. Dibiarkan itu barang ilegal. Jadi kami minta pengawasan kepada Pertamina," pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim-Kaltara, Muhammad Rizal, menyatakan 'pertamini' bukanlah bagian dari PT Pertamina. Ia menegaskan penyaluran BBM oleh Pertamina hanya sampai di SPBU.

"Di luar itu ilegal," ucapnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Rizal melanjutkan, adapun penindakan atas penjualan BBM ecer 'Pertamini' dapat dilakukan pihaknya setelah ada payung hukum yang terbentuk.

"Kami ingin mencari solusinya, bersama-sama dengan pemkot. Itu bisa ditindak setelah ada payung hukumnya," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf