Belajar dari Kebakaran Maut di Jalan AW Syahranie, Wali Kota Samarinda Siapkan Langkah Ini!
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 18 April 2022 | 1.189 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda berencana menghapus skema penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ecer yang kian menjamur di lini kehidupan masyarakat Kota Tepian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan akan memanggil pihak manajemen PT Pertamina dan mengundang stakeholder guna membahas lanjut masalah ini.
Ia mengaku, laporan secara lisan terkait polemik penjualan BBM ecer yang termasuk praktik ilegal itu telah diterimanya dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.
"Akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi tertulis. Kami akan evaluasi. Kami memikirkan serius untuk memeriksa dari sisi regulasi, apakah pemkot memiliki kewenangan melakukan penindakan," ucapnya kepada awak media, Senin, 18 April 2022 di Balai Kota.
Andi Harun melanjutkan, maraknya penjualan BBM eceran atau sering dikenal dengan nama 'Pertamini', 'Pom Mini' dan sebagainya itu, menunjukan bahwa masih lemahnya pengawasan oleh pihak PT Pertamina sendiri. Sebab, penjualan BBM hanya melalui satu pintu yakni lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Maraknya Pertamini dan BBM yang diperoleh dari SPBU, bukti konkret bahwa pengawasan Pertamina akan hal itu lemah. Atau patut diduga Pertamina melakukan pembiaran," ucapnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, BBM merupakan komoditas yang berpotensi menimbulkan bahaya dan sifatnya yang mudah terbakar. Sebab itu ia menilai skema usaha penjualan BBM pasti sudah diatur sebelum-sebelumnya.
"Saya hanya belum teliti saja. Tidak mungkin bisa diperjualkan sembarangan. Makanya orang membuat SPBU harus ada syaratnya," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai wacana penghentian praktik ilegal penjualan BBM ecer di masyarakat, Andi Harun menyatakan hal tersebut tak urung bakal dilakukan Pemkot Samarinda.
"Kemungkinan akan mengarah ke sana. Kecuali, wali kota tidak memiliki kewenangan melakukan itu, maka kami tidak bisa melakukan jika tak ada landasan hukumnya," jelasnya.
Demi melindungi masyarakat dan menghindari potensi kerugian yang besar, baik dari sisi kecelakaan kebakaran maupun korban jiwa, Andi Harun menegaskan pemkot sedang memikirkan untuk menghentikan penjualan tersebut dan memberikan larangan secara keras kepada SPBU agar tak menjual BBM ke eceran.
"Atau kalau ingin dibuat tata niaga penjualannya, walaupun sudah ada Petrashop, itu masih mahal bagi masyarakat. Jadi ada juga catatan bagi Pertamina bahwa programnya harus lebih ekonomis lagi," pungkasnya. (*)