search

Hukum & Kriminal

Polres BerauKompol RamadhanilPengedar Sabu Berau

Polres Berau Amankan 6 Pengedar Sabu dalam Waktu Tiga Minggu

Penulis: Jati
Kamis, 14 April 2022 | 1.161 views
Polres Berau Amankan 6 Pengedar Sabu dalam Waktu Tiga Minggu
Waka Polres Berau, Kompol Ramadhanil saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (14/4/2022). (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kasus peredaran sabu di Bumi Batiwakkal atau Kabupaten Berau memang masih meresahkan dan patut menjadi perhatian. 

Buktinya, dalam waktu tiga minggu saja, Korps Bhayangkara berhasil meringkus 6 pengedar barang haram tersebut. Masing-masing pelaku, diringkus anggota Polres Berau, pada medio 26 Maret hingga 9 April 2022.

“2 kasus diungkap di wilayah Tanjung Redeb. Sementara 4 kasus lainnya di wilayah Sambaliung,” ungkap Waka Polres Berau, Kompol Ramadhanil kepada awak media saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (14/4/2022).

Lanjut Ramdhanil, anggotanya lebih dulu menangkap pelaku berinisial SM dengan barang bukti berupa 4,37 gram sabu.Lalu, disusul dengan penangkapan pelaku berinisial PN pada (31/3/2022), dengan jumlah barang bukti sabu seberat 37,52 gram brutto.

“Masih dihari yang sama, AZ ditangkap dengan barang bukti 0,40 gram,” ungkapnya.

Kemudian pada (9/4/2022), polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya yakni, WF yang dibekuk petugas di kawasan Sambaliung dengan barang bukti 104,75 gram sabu. Serta PL dengan barang bukti sabu seberat 4,37 gram.

“Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial DT dengan barang bukti 0.91 gram. Diketahui seluruh tersangka tidak saling berkaitan atau berbeda jaringan,” jelas Kompol Ramdhanil.

Diantara 6 pelaku yang diamankan, satu diantaranya merupakan residivis yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi dengan kasus berbeda.

“Menurut informasi, diketahui barang bukti yang ada didapatkan dari wilayah Kaltara dan akan diedarkan di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf