search

Hukum & Kriminal

Polres BerauWartawan DitangkapBerita Kriminal TerkiniPengedar Sabu DitangkapAKP Agus Priyanto

Oknum Wartawan Diamankan Satresnarkoba Polres Berau Saat Edarkan Sabu di Tanjung Redeb

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 02 Oktober 2024 | 250 views
Oknum Wartawan Diamankan Satresnarkoba Polres Berau Saat Edarkan Sabu di Tanjung Redeb
Foto blur oknum wartawan berinisial NS yang diamankan oleh kepolisian karena mengedarkan sabu. (Istimewa)

Berau, Presisi.co – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pria berinisial NS (34), yang berprofesi sebagai wartawan saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyampaikan, sekitar pukul 21.30 WITA, pelaku ditangkap di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan. Dari penggeledahan badan, ditemukan beberapa poket sabu," ujar Agus Priyanto pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 87,46 gram, yang terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil, disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti dua plastik bekas sabu, potongan sedotan, bundel plastik klip, tas cokelat, timbangan digital, telepon genggam, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Agus menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus narkoba.

"Kami tidak pandang bulu soal kasus narkoba. Apapun latar belakangnya, akan kami ungkap," tegasnya.

NS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Ia juga terancam denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)