Polres Bongkar Kasus Open BO di Berau, Ada Wanita di Bawah Umur yang Terlibat
Penulis: JRO
Selasa, 14 Februari 2023 | 1.752 views
Berau, Presisi.co – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap dua wanita penghibur masih berusia di bawah umur. Sedangkan si mucikari adalah perempuan berusia 21 tahun dengan inisial RA.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menyebut, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat, pada Senin (13/2/2023).
“Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku (RA) di salah satu penginapan (di Kecamatan Tanjung Redeb),” ucap Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Selain RA, petugas turut mengamankan para wanita penghibur yang dijajakan pelaku melalui aplikasi chatting berwarna hijau.
Dari lima wanita penghibur itu, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka adalah MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).
“Pengakuannya sudah 8 bulan ini (menjajakan korban). Saat kami tanyakan juga, sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan. Sistemnya bagi hasil,” beber Suradi.
Sistem bagi hasilnya, setiap kencan para korban ditawarkan dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan keuntungan yang didapat pelaku berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali berhasil menjajakan korban.
“Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhrinya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil),” ulasnya.
Dari pemeriksaan lebih jauh diketahui, ke lima korban merupakan remaja asli Berau. Tidak ada yang berasal dari luar daerah.
“Dari pengakuan pelaku, tidak ada yang berstatus pelajar,” urainya.
Akibat perbuatannya, kini RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk menjajakan kelima korban. Serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online yang dijalankannya.
“Pasal yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga pelaku saat ini kami amankan di Mapolres Berau beserta barang bukti,” jelasnya.
Tersangka disangkakan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” tegasnya. (*)