search

Hukum & Kriminal

Kakek YKAKBP Sindhu BrahmaryaPolres BerauIptu SadikinPolsek Tabalar

Kakek di Berau Cabuli Perempuan Umur 10 Tahun Penjual Gorengan saat Bulan Puasa, Begini Kronologinya

Penulis: Presisi 1
Rabu, 25 Januari 2023 | 1.048 views
Kakek di Berau Cabuli Perempuan Umur 10 Tahun Penjual Gorengan saat Bulan Puasa, Begini Kronologinya
Ilustrasi. (internet)

Presisi.co, Berau – Seorang kakek berusia 53 tahun di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Bocah penjual gorengan itu diiming-imingi uang Rp 10 ribu.

Informasi yang dihimpun Presisi.co, Tindakan bejat yang dilakukan pelaku berinisial AZ alias YK itu terjadi sekitar April 2022 lalu.

“Kejadiannya saat bulan puasa sekitar April 2022. Terungkap pada 19 Januari 2023 kemarin,” ucap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kapolsek Tabalar Iptu Sadikin, Rabu (25/1/2023).

Dijelaskannya, pada waktu kejadian di bulan puasa itu, korban yang masih bocah waktu itu sedang berdagang jajanan ringan keliling kampung.

Saat melintas di depan rumah pelaku, korban dipanggil mendekat dan dimintai tolong untuk menginjak badan pria paruh baya itu dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Korban yang masih polos lantas mengiyakan ajakan pelaku. Korban kemudian dibawa ke dalam ruang tamu kediaman pelaku.

“Ketika sedang menginjak punggung pelaku, korban terjatuh dan pelaku langsung memegangnya dan merangkulnya untuk baring di sampingnya. Saat itulah pelaku mulai meraba tubuh korban hingga terjadinya tindak asusila,” beber Iptu Sadikin.

Ketika melancarkan nafsunya kepada bocah polos itu, kediaman pelaku sedang dalam keadaan kosong. Sebab sang istri sedang pulang kampung ke Sulawesi.

Setelah puas, pelaku memberi uang Rp 10 ribu seperti yang dijanjikan supaya korban tak membuka cerita soal tindak asusila yang telah dilakukan kakek 53 tahun itu.

Meski telah setahun berlalu, namun aksi bejat YK akhirnya terungkap. Tepatnya saat korban mulai terlihat berperilaku berbeda dari teman seusianya.

“Dari situ gurunya di sekolah dan orangtuanya curiga. Kemudian korban ditanya-tanya dan mengaku bahwa pernah disetubuhi oleh bapak ini (pelaku YK),” terangnya.

Masalah itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Tabalar dan petugas menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku. Sedangkan pelaku mengaku hanya melakukan satu kali,” ucapnya.

Satu kali atau dua kali, perbuatan kakek YK harus dipertanggungjawabkan secara hukum. YK kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa kaos, celana, dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat pelaku tega menyetubuhi bocah polos tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Ditetapkan Menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (JRO)

Editor: Rizki