Genjot PAD, Andi Harun Ingin Pembayaran Parkir Non Tunai Berlaku di Seluruh Samarinda
Penulis: Jati
Senin, 11 April 2022 | 1.209 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun ingin menerapkan pembayaran parkir non tunai secara massif di seluruh titik kantong parkir yang tersebar di Kota Tepian.
Terkait itu, pihaknya juga sudah dalam pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) 15/2017 Tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.
Percepatan revisi Perwali pengelolaan parkir ini, dimaksudkan untuk menghentikan pembayaran parkir tunai seperti yang selama ini dilakukan.
“Kita ingin perwali ini holistik dalam rangka persiapan perubahan Perda tentang parkir non tunai, jadi tidak ada lagi alternatif untuk membayar parkir secara tunai,” ucap Andi Harun, Senin (11/4/2022).
Akan hal tersebut, Andi Harun meminta agar seluruh pihak terkait untuk kerja cepat menuntas revisi perwali dimaksud. Khususnya, tim perumus perubahan perwali yang bertugas untuk mengubah tatanan draft yang baru saja diajukan kepadanya.
“Parkir non tunai berlaku secara mutlak di Samarinda, judul perwalinya sudah harus mewajibkan parkir non tunai, nanti di dalamnya ada klausa yang mengatur tentang transisinya, jadi kita tidak ingin menunggu satu tahun dulu baru mulai,” tegasnya.
Di sisi lain, Andi Harun juga sudah meminta Dinas Perhubungan Samarinda untuk kembali mendata jumlah titik parkir yang tersebar di Ibu Kota Kaltim ini. Termasuk dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki Dishub Samarinda, agar penyelenggaraan parkir non tunai ke depan, tidak menghadapi kendala berarti.
“Alur pendapatan parkir kita ada dua sektor, dari retribusi yang ada di tepi jalan dan pajak yang berasal dari tempat-tempat umum seperti mal, maka harus ada tata ruang perparkiran, di jalan mana yang ada titik parkir di tepi jalan,” imbuhnya.
Dalam penerapannya, Pemkot juga akan melibatkan Bankaltimtara sebagai penyedia kartu e-Money, yang juga bisa dimanfaatkan untuk pembayaran non tunai lainnya.
Penerapan parkir non tunai di mal-mal, hotel dan beberapa rumah sakit ditargetkan mulai berlaku sejak 15 Maret 2022 yang lalu. (*)