search

Advetorial

Komnas HAM RIProkom Kukar

Terima Komnas HAM RI, Pemkab Kukar Sepakat IKN Harus Bebas Pelanggaran HAM

Penulis: Naldi Ghifari
Kamis, 07 April 2022 | 1.032 views
Terima Komnas HAM RI, Pemkab Kukar Sepakat IKN Harus Bebas Pelanggaran HAM
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Taufik Hidayat (Naldi/Presisi.co)

Tenggarong, Presisi.co – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menyambut baik kegiatan Komnas HAM RI di Kota Raja.

Kehadiran Komnas HAM RI itu dalam rangka pengumpulan data, wawancara dan observasi kajian IKN di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Kamis, 7 April 2022.

Menurut Taufik, hal tersebut penting guna memastikan tidak ada pelanggaran HAM masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Kami siap memberikan informasi dan data yang diperlukan," ungkapnya kepada awak media, Kamis, 31 Maret 2022 saat menghadiri rapat di ruang Banmus, DPRD Kukar.

Sorotan terhadap pentingnya aktualisasi HAM dalam pembangunan IKN Nusantara, dijelaskan Taufik juga berkaitan dengan isu kejelasan atas lahan klaim masyarakat Kukar di wilayah PT ITCI Kartika Utama.

Dari informasi terkahir yang diterima Taufik, ada warga yang berada di luar desa bersangkutan ikut menggarap lahan tersebut. Ia menyebut Pemkab Kukar akan mengidentifikasi lebih lanjut dugaan pelanggaran HAM terkait hak atas tanah warga di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, yang berdekatan dengan Wilayah IKN Nusantara. Lokasinya sekitar 49.391 hektar dari lahan yang dilepaskan Kementrian Kehutanan di beberapa wilayah yang kemudian diberikan kepada masyarakat.

"Untuk masalah lahan yang digarap warga, PT ITCIKU menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkab Kukar, kemudian melakukan koordinat agar bisa memetakan di posisi mana masyarakat yang dianggap memasuki atau menggarap kawasan tersebut," jelasnya.

Taufik melanjutkan, Pemkab Kukar telah berupaya membantu warga yang benar-benar menggarap di wilayah tersebut, dibantu Kementrian Kehutanan untuk dipastikan apakah dijadikan perhutanan sosial, kemitraan atau dilepas.

"Ini sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten sebenarnya," sebut Taufik.

Terpisah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, melalui perwakilan tim A peneliti Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan, kedatangan Komnas Ham untuk melakukan pengumpulan data dan obeservasi di lapangan yang terdampak atas diberlakukannya Undang - Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

Melihat dari pemilihan wilayah IKN, Komnas HAM mencatat terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sejumlah daerah di Kaltim. Kasus yang dimaksud antara lain dugaan pelanggaran HAM terkait hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup, masyarakat hukum adat, serta pertambangan dan sektor lainnya.

"Apabila tidak ada perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan hingga pemulihan terhadap dugaan pelanggaran HAM tersebut, akan berpotensi menambah persoalan di wilayah IKN baru dan sekitarnya," ucapnya.

“Jadi kehadiran Komnas HAM ini untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pemindahan IKN dalam persepektif HAM, dan menganilisa dampak pengesahan UU IKN,” pungkasnya. (*)

Editor: Jeri