search

Advetorial

dprd samarindaJoha FajalAturan Berjualan Minuman Kerasandi harunAfif Rayhan Harun

Mangkir dari Undangan Komisi I DPRD Samarinda, Nasib Kafe The Arion Kian Terancam

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 05 April 2022 | 1.728 views
Mangkir dari Undangan Komisi I DPRD Samarinda, Nasib Kafe The Arion Kian Terancam
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Komisi I DPRD Samarinda dibuat meradang oleh sikap pemilik kafe The Arion yang tak hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda pada Selasa, 5 April 2022. 

Ketua Komisi I Joha Fajal, bahkan secara tegas meminta Pemkot Samarinda untuk menindak tegas kafe yang berada di Jalan Juanda 1, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu itu karena dianggap menyalahi aturan penjualan minuman berakohol tipe B dan C. 

"Itu sudah menyalahi aturan, berdasarkan ketentuan izin harus dicabut," sebut Joha. 

Politisi Nasdem itu menuturkan jika pihaknya sudah memberi kesempatan kepada pemilik kafe untuk datang menyampaikan penjelasan langsung ke Komisi I DPRD Samarinda. Meski undangan telah disampaikan, hingga RDP berlangsung, pemilik kafe juga tidak kunjung hadir tanpa alasan yang jelas.

"Kita (Komisi I DPRD Samarinda,Red) minta hearing dengan harapan dapat masukan, di sisi lain pertimbangan kemanusiaan, kita ingin tahu, apakah karena kesulitan dalam mengurus izin, berarti niatnya baik, tapi kalau izin belum keluar ya juga keliru," ungkapnya. 

"Karena tidak datang tanpa alasan, berarti mereka tidak menghargai lembaga ini yang mengundang," sambungnya menegaskan.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Samarinda ditegaskan Joha, akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda. Khususnya, terkait dengan sanksi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman yang sudah ditempelkan petugas Satpol PP Samarinda di dinding kaca kafe The Arion. 

"Jadi berdasarkan perda itu menjelaskan bahwa yang berhak menjual minuman beralkohol tipe 50% adalah hotel berbintang, yang lain tidak boleh," sebutnya. 

Di samping itu, Komisi I DPRD Samarinda juga sudah berwacana untuk melakukan revisi terhadap perda dimaksud. Dengan alasan, perda yang dibuat dengan asas tidak boleh bertentagan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Bukan dalam waktu dekat, tapi kita akan mengajukan perubahan perda, termasuk waktu, karena yang kita bahas ini banyak sekali, baik dari kajian akademisi, bersama opd juga, semua harus terlibat. (*)

Editor: Yusuf