search

Daerah

IKNkalimantan timurhmiBadan Otorita IKNKutai KartanegaraAndika Abbas

Ketua HMI Cabang Kukar Nilai Keputusan Jokowi Pindahkan IKN ke Kaltim Merupakan Itikad Baik: Patut Diapresiasi

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 07 Maret 2022 | 2.040 views
Ketua HMI Cabang Kukar Nilai Keputusan Jokowi Pindahkan IKN ke Kaltim Merupakan Itikad Baik: Patut Diapresiasi
Ketua HMI Cabang Kabupaten Kukar, Andika Abbas. (Dokumentasi pribadi).

Kutai Kartanegara, Presisi.co – Diskursus pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ke Kalimantan Timur terus bergulir dari beragam latar.

Teranyar, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Andika Abbas, menilai bahwa keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN merupakan itikat baik yang patut diapresiasi.

Akan hal tersebut, Mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (FH-Unikarta) itu menguraikan beberapa catatan yang menurut pihaknya krusial.

Pertama, sebut dia, bahwa di awal pengumuman penetapan IKN di wilayah Kaltim menggantikan Jakarta oleh Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2019 lalu sempat menghebohkan jagat raya perpolitikan di Indonesia. Meski demikian, munculnya pro-kontra dan komentar miring terkait penetapan lokasi IKN baru ini dianggap pihaknya bagian dari proses demokrasi.

“HMI Cabang Kukar menilai keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN merupakan sebuah itikat baik yang patut diapresiasi, apalagi sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengundang, menghadirkan, bertemu, meminta izin  dengan tokoh-tokoh nasional, termasuk Sultan Kukar dan tokoh-tokoh adat se-Kalimantan di Istana Jakarta,” ucap Andika Abbas, Senin, 7 Maret 2022.

Ia mengatakan, pemindahan IKN ke Kaltim oleh Presiden Jokowi juga merupakan realisasi rencana tahap demi tahap dari Presiden RI sebelumnya yang masih sebatas wacana. Tindakan konstitusional dengan cara diumumkannya IKN di wilayah Kaltim secara resmi setelah ditetapkan dan disahkan dengan peraturan yang mengikat, yakni melalui Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN.

Andika menuturkan, para aktivis HMI Cabang Kukar sangat mendukung atas keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN ke wilayah Kaltim. Namun demikian, pihaknya tetap memiliki beberapa catatan. Seperti tidak adanya pasal dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN yang mengatur akan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan IKN.

“Dalam pasal yang ada di UU Nomor 3/2022 hanya mencantumkan pola kemitraan dengan masyarakat. Harusnya diatur dengan lebih konkret dan rinci, sehingga jelaslah jaminan keterlibatan masyarakat lokal, pemuda dan mahasiswa di Kaltim untuk ikut berperan dalam proses pembangunan IKN,” sebutnya.

Andika menyebutkan, tidak tepat dan tidak elok kalau masyarakat dan pemuda lokal di Kaltim hanya diminta menoleransi atau menerima hasil pembangunan IKN tanpa dilibatkan secara langsung. Ia khawatir, nantinya peran partisipasi pembangunan IKN hanya dinikmati atau menguntungkan kelompok kepentingan tertentu dari luar Kaltim.

Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa dari sudut pandang Yuridis dikeluarkannya UU Nomor 3/ 2022 tentang IKN sudah menjamin keberlangsungan pembangunan IKN di Kaltim nantinya.

“Artinya masyarakat Kaltim berhak menuntut keberlangsungan pembangunan IKN di Kaltim kepada pemerintah pusat atau pemerintah yang baru apabila lalai atau tidak melanjutkan pembangunan IKN, pasca Presiden Jokowi tidak menjabat lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, HMI Cabang Kukar ditegaskan Andika menyarankan kepada Presiden Jokowi, agar  postur  IKN yang baru betul-betul menghadirkan smart city dengan mengedepankan ekologi lingkungan yang sehat dan hijau, serta meminimalisir kerusakan daya dukung lingkungan wilayah IKN.

Pihaknya juga meminta agar secepatnya pemerintah Jokowi membuat atau mengeluarkan nomenklatur turunan atau peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3/2022. Yang mana dalam ketentuan pelaksanaannya selain mengatur teknis keberadaan Badan Otorita IKN, juga ada pasal dalam nomenklatur yang memberi jaminan atau ruang bagi keterlibatan peran pemuda dan masyarakat lokal atau adat di Kaltim untuk membangun IKN.

Selain itu ditambahkan Andika, upaya Presiden Jokowi yang beberapa waktu lalu memangil tokoh-tokoh asal Kalimantan dan Sultan-Sultan di Kaltim sejatinya sudah menunjukan sikap serap aspirasi. Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat adat, pemuda dan mahasiswa dalam pembangunan IKN akan terus menjadi sorotan pihaknya ke depan.

“Intinya, agar masyarakat tidak tersisihkan dari daerahnya sendiri,” tegasnya.

Terakhir, sebut Andika, HMI Cabang Kukar juga tengah membenahi diri dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) serta kader dan para alumninya untuk nantinya dapat bersaing guna mengisi kebutuhan perangkat birokrasi dan struktur Badan Otorita IKN di Kaltim.

“Kita berharap kepada pemerintah pusat, bahwa pemindahan IKN di Wilayah Kaltim tidak dipandang sebagai sebuah hadiah karena Provinsi Kaltim memberikan kontribusi devisa yang sangat besar bagi negara, namun bagaimana kehadiran pembangunan IKN itu segera di implementasikan secara  cepat, sehingga bisa dirasakan langsung dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU, Red), khususnya di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, transportasi perhubungan, infrastruktur, yang selama ini sangat tertinggal jauh dibandingkan di Pulau Jawa,” pungkasnya. (*)