Gandeng Mantan Wali Kota Samarinda, Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Penulis: Yusuf
Minggu, 06 Maret 2022 | 1.500 views
Samarinda, Presisi.co - Sosialisasi peraturan daerah atau sosper yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati berlangsung pada Minggu (6/3). Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat itu terpusat di Gang Baru, RT 15, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir.
Dalam acara yang bertema "Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Provinsi Kalimantan Timur" tersebut, Puji menggandeng sejumlah narasumber.
Di antaranya adalah tokoh pemerhati hukum, yang juga mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim, Rusdiono.
Puji memaparkan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum hadir untuk membantu masyarakat tidak mampu. Tujuannya agar meringankan beban warga yang tersandung masalah hukum.
Menurutnya, tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping.
"Masyarakat jangan takut, Perda Nomor 5 ini bisa jadi benteng. Bantuan hukum ini gratis," kata Politisi Partai Demokrat itu.
Meski begitu, Puji berpesan kepada warga Gang Baru supaya menjauhi masalah hukum. "Saya tidak ingin masyarakat di sini terjerat persoalan hukum. Namun sebagai warga negara Indonesia kita perlu mengetahui bahwa ada perda bantuan hukum yang dibuat DPRD Kaltim," ucapnya.
Senada, Mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang juga mengatakan agar masyarakat lebih baik menghindari persoalan hukum. "Walaupun sudah terjadi, segera diselesaikan dengan baik secara hukum. Jangan sampai menyelesaikan dengan cara sendiri, sehingga masalah kecil bisa jadi besar," ujar suami Puji Setyowati itu.
Selanjutnya, materi sosialisasi perda disampaikan Rusdiono. Ia menerangkan, objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.
"Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum," tegas Rusdiono.
Sementara itu, pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH. Nantinya, anggaran yang dikeluarkan Pemprov Kaltim akan mengakomodir keperluan masyarakat melalui LBH.
"Mudah-mudahan dengan perda ini masyarakat Kaltim bisa terbantu," tandasnya.
Ketua RT 15, Mala mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati. Ia berharap, kegiatan ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Diinformasikan, untuk warga Samarinda yang ingin mendapatkan bantuan hukum, cukup melengkapi berbagai persyaratan.
Seperti membuat surat permohonan kepada LBH. Kemudian menyediakan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta fotokopi KTP dan surat keterangan miskin yang diterbitkan kelurahan setempat. (*)