search

Advetorial

dprd samarindaPT SamacoMahakam Lampion GardenLaila Fatihah

Kerja Sama PT Samaco dan Pemkot Berlanjut, Ini Catatan Khusus Komisi II DPRD Samarinda

Penulis: Jati
Kamis, 10 Februari 2022 | 387 views
Kerja Sama PT Samaco dan Pemkot Berlanjut, Ini Catatan Khusus Komisi II DPRD Samarinda
Suasana di Mahakam Lampion Garden. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kontrak kerjasama antara Pemkot Samarinda dengan PT Samaco sebagai pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Mahakam Riverside Market (Marimar) akan terus berlanjut.

Hal itu disebabkan lantaran usai Wali Kota Samarinda Andi Harun bertemu dengan pihak PT Samaco pada Rabu, 9 Februari 2022 kemarin,  kedua belah pihak pun telah menyetujui kerjasama baru terkait dengan masa depan destinasi wisata di Kota Tepian.

Selain itu, hasil pertemuan itu juga membuahkan hasil sebanyak 6 poin yang harus dipenuhi oleh PT Samaco.

Di antaranya, addendum perjanjian sesuai dengan Peratruan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang aset daerah, hingga perjanjian pembayaran tunggakan PT Samaco kepada Pemkot Samarinda.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan masuk dalam pembahasan kerjasama tersebut.

Meski begitu, menurut Laila jika PT Samaco masih mengelola MLG, maka seharusnya dengan pengawasan yang ketat dan transparan dalam pelaksanaan perjanjian demi kelancaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jelas.

"Kami kan hanya mengawasi, artinya kalau memang masih PT. Samaco mereka ini dalam pengawasan ketat terutama soal PAD kota Samarinda," ucapnya saat dihubungi awak media, Kamis, 10 Februari 2022. 

Sementara itu, PT Samaco juga berkewajiban melinasi biaya retribusi yang terhambat sebesar Rp 1,7 miliar kepada Pemkot Samarinda.

"PT Samaco menanggung banyak utang kepada pemerintah kota, karena itu tentu merugikan pemkot yang berharap ada pemasukan dari pengelolaan MLG ini," ucapnya. 

Diketahui, dalam kurun waktu 5 tahun berjalannya perjanjian kerjasama PT Samaco dengan Pemkot itu, sesuai dengan perjanjian PT Samaco wajib setoran biaya kontribusi sebesar Rp 237 juta per tahun.

Oleh sebab itu, pihak Pemkot menilai hal itu sebagai bentuk wanprestasi perusahaan pengelola MLG dan Marimar tersebut.

Editor: Yusuf