search

Advetorial

dprd samarindaSamri Shaputra

Samri Shaputra Bicara Soal Potensi Buruk dari Limbah B3 dan PAD Bagi Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 31 Januari 2022 | 364 views
Samri Shaputra Bicara Soal Potensi Buruk dari Limbah B3 dan PAD Bagi Samarinda
Ketua Pansus III DPRD Samarinda Samri Shaputra. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Kajian pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya (B3) oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda telah diparipurnakan pada Senin, 31 Januari 2022 di gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Kajian tersebut dipastikan bakal bergulir di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk selanjutnya digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Limbah B3 Kota Samarinda.

Ketua Pansus III Samri Shaputra membeberkan, urgensi Perda ini diperlukan tak lain untuk mengurai risiko dampak lingkungan yang timbul. Selain itu, ada potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) jika sektor tersebut serius digarap pemerintah kota.

“Limbah B3 akan berdampak buruk terhadap lingkungan jika tak dikelola dengan baik. Kemudian di sisi lain ada potensi PAD yang besar dari pengelolaan Limbah B3 ini," ucap Samri saat ditemui awak media di ruangannya usai paripurna.

Samri melanjutkan, potensi PAD yang dapat digali Pemkot Samarinda berupa kerja sama dengan melibatkan suatu badan usaha. Dibeberkannya, selama ini biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Samarinda alih-alih jatuh ke tangan pihak swasta di luar daerah. Sebabnya, ia mengharapkan pemkot juga membentuk suatu badan usaha baru untuk mengelola limbah B3.

“Dengan begitu juga akan menciptakan lapangan kerja baru," sebut Samri. 

Untuk diketahui bahwa masa kerja Pansus Limbah B3 ini sempat mengalami perpanjangan masa kerja pada Oktober 2021 lalu sejak dibentuk pada Juni 2021 sebelumnya. 

Beberapa klasifikasi jenis limbah yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nantinya termasuk limbah B3 yang bisa dimanfaatkan, limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan, dan limbah yang terbatas pemanfaatannya. 

Dalam Raperda nantinya, Samri menjelaskan bahwa akan turut diatur kewajiban pihak swasta di Samarinda dalam mengelola limbah B3. Pihaknya berupaya agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat. 

Samri juga menegaskan, Pansus III akan mendorong adanya sanksi jika dalam pengelolaan limbah B3 nantinya tidak sesuai dengan Perda yang disepakati dan berlaku. 

"Akan ada sanksi apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbahnya sesuai Perda yang berlaku," pungkasnya. (*)